Kasus-kasus orang hilang tak akan terpecahkan dan justru akan dipeti-eskan? Hak atas foto ...
Keluarga dari korban penghilangan paksa dan beberapa organisasi hak asasi manusia menuntut agar pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, memenuhi janji menyelesaikan kasus orang hilang dan memberi kejelasan akan keberadaan atau nasib mereka.
Namun berlarut-larutnya penyelesaian kasus-kasus penghilangan paksa, terutama bagi 13 aktivis politik yan g hilang pada 1997-1998, memunculkan kekhawatiran bahwa kasus tersebut nantinya tak akan pernah terbongkar.
Asumsi ini dibantah oleh Pejabat Kantor Staf Presiden bidang Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, yang menyatakan bahwa "sikap politik pemerintahan sekarang adalah menyelesaikan kasus-kasus (pelanggaran HAM) yang terjadi di masa lalu".
"Untuk 13 orang ini, kita sedang menelaah kembali dan kita akan meminta pada Kapolri untuk memastikan lagi keberadaan 13 orang ini. Kalau memang sudah dicari, diklarifikasi dan sebagainya, tidak ditemukan, nah itu harus ada pernyataan," kata Ifdhal.
Saat ditanya kerangka waktu atau target penyelesaian kasus tersebut, Ifdhal menjawab, "Kita upayakan sebelum berakhir pemerintahan ini, ini sudah selesai."
- Kembalinya anak Timor Leste yang âdiambil paksaâ oleh TNI
- Sepuluh tahun Aksi Kamisan, menunggu janji Jokowi mengusut pelanggaran HAM
Selain terhada p 13 aktivis politik tersebut, penghilangan paksa juga diduga terjadi pada masa darurat militer di Aceh, sepanjang pendudukan Indonesia di Timor Leste sejak 1975-1999, kasus Talangsari, Tanjung Priok, dan kasus Petrus pada 1982-1985, selain juga pada saat peristiwa 1965.
Data resmi Komnas HAM mencatat ada sekitar 32.774 orang yang hilang pada masa 1965, 23 orang pada peristiwa Tanjung Priok, 23 orang pada kasus Petrus atau penembakan misterius, dan 18.600 orang menurut Komisi Kebenaran dan Persahabatan Timor Leste, termasuk ribuan anak Timor Leste yang dibawa ke Indonesia dan terpisah dari keluarganya.
Selain itu, menurut data dari beberapa lembaga hak asasi manusia, penghilangan juga terjadi terhadap 88 orang pada kasus Talangsari, 1.935 orang pada masa darurat militer Aceh dari 1989 sampai 1998, dan 6 orang di Wasior, serta terjadi juga pada 2013, dalam kasus Dedek Khairudin, yang hilang sejak dijemput oleh anggota Intel Korem 011 Lilawangsa, Sumatera Utara, di rumahnya.
Dua dari sembilan pelaku penghilangan sudah dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan 1,5 tahun, namun menurut Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Putri Kanesia, keberadaan Dedek tetap tidak diketahui.
Salah satu yang menuntut kejelasan soal nasib orang-orang yang dihilangkan secara paksa adalah Wanmayetty yang ayahnya sampai sekarang tak jelas nasibnya setelah hilang pada peristiwa Tanjung Priok 1984.
Kini Wanmayetty yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) m enuntut Presiden Jokowi untuk memenuhi janjinya membentuk tim mencari orang-orang yang diduga dihilangkan secara paksa.
"Kami sebagai keluarga korban ingin adanya kejelasan, ada di mana, itu butuh pencarian. Kalaupun ada pengadilan tanpa bukti autentik dari pencarian, pertemuan, kejelasan, itu tidak mungkin. Jadi utamakan dulu pencarian," katanya.
Penyelesaian kasus penghilangan orang secara paksa diakui sebagai satu hal yang sulit bagi Presiden Jokowi di tenga h situasi politik yang membutuhkan stabilitas dan negosiasi, menurut peneliti Amnesty International, Papang Hidayat.
Namun Papang meyakini adanya solusi-solusi alternatif yang bisa diambil untuk mencoba menyelesaikan persoalan tersebut.
"Sarana untuk memenuhi rasa keadilan korban itu banyak, misalnya dia bisa support secara terbatas pada kerja KKR di Aceh supaya bisa mendengarkan sebanyak mungkin testimoni korban, termasuk keluarga-keluarga dari orang hilang," kata Papang.
"Kedua, bekerja sama dengan kelompok HAM di Timor Leste, didukung Komnas HAM masing-masing negara untuk melakukan pencarian anak-anak yang hilang, sehingga mereka bisa difasilitasi bertemu dengan keluarganya. Pemerintah Jokowi tentu bisa memperbesar upaya pencarian tadi," katanya.
Dia mencontohkan, jika sekarang baru terdata 100 anak-anak Timor Leste yang dibawa ke Indonesia dan 43 anak dikembalikan ke keluarganya, maka dengan bantuan pemerintah, proses pendataan bisa diperbesar sampai 1000 nama.
"Dan itu tidak perlu dibesar-besarkan secara publik jika ada risiko politik," ujar Papang lagi.
Sumber: BBC
Tidak ada komentar