Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

RUU penyiaran tidak perlu Membahas Rokok

Peneliti Akselerasi Institute : RUU penyiaran tidak perlu Membahas Rokok, Rokok sudah dibahas RUU Tembakau Pembahasan RUU penyiaran yan...

Peneliti Akselerasi Institute : RUU penyiaran tidak perlu Membahas Rokok, Rokok sudah dibahas RUU Tembakau


Pembahasan RUU penyiaran yang saat ini sedang dibahas pada tingkatan harmonisasi badan legislasi mendapatkan perhatian banyak kalangan media dan industri-industri besar yang berkepentingan dengan RUU penyiaran.

Pembahasan mengenai pasal iklan yang mencantumkan beberapa produk definitif seperti rokok dan alkohol menjadi perhatian banyak kalangan industri. Pasal ini dianggap dapat menghabat perkembangan industri kerakyatan di Indonesia.
“Rokok masih dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, industri rokok juga menopang sebagian besar penghasilan masyarakat petani kecil dan pengrajin rokok di Indonesia,  masalah rokok masih sangat dilematis”, ujar Farshan Ilmi, peneliti akselerasi Institute.

Munculnya pembahasan mengenai Iklan rokok dianggap sebagian kalangan dapat menciptakan polemik politik dan menghambat pertumbuhan industri lokal, namun lanjut Farshan Ilmi “RUU tembakau yang saat ini masih di bahas di DPR sudah mengatur menganai rokok secara khusus, tidak perlu dibahas di RUU penyiaran, RUU penyiaran sangat urgen, untuk mengimbangi dinamika perkembangan teknologi komuniksi, tidak perlu dihambat oleh hal-hal yang tidak perlu, pemilu 2019 juga membutuhkan RUU penyiaran, jika tidak, arus  informasi akan menjadi sumber konflik yang lebih besar”

Mengendapnya RUU mengenai tembakau menunjukan betapa sulitnya pengaturan rokok di Indonesia, perdebatannya yang sangat panjang dihawatirkan juga berdampak pada penyusunan RUU penyiaran

Reponsive Ads