Tolak 'cerai kilat', lembaga Islam di India sebarkan cara bercerai 'yang benar' Hak atas f...
Sebuah lembaga Islam terbesar di India akan mendidik anak laki-laki Muslim agar memahami cara bercerai yang 'benar' sesuai hukum Islam.
Dargah-E-Ala Hazrat, yang membawahi 15.000 madrasah atau pesantren, mengumumkan keputusan tersebut setelah keluar putusan pengadilan yang melarang 'perceraian kilat'.
Para ulama Islam berargumen perceraian kilat -yang memungkinkan pria Muslim menceraikan istrinya hanya dalam beberapa menit dengan mengucapkan kata talaq (perceraian) sebanyak tiga kali- tidak sesuai dengan hukum Islam.
- Talak Tiga: Pengadilan Tinggi India resmi larang 'perceraian kilat'
- Shafa: Potret perkawinan paksa bocah Muslim Sri Lanka
- Ulama perempuan rekomendasikan pernikahan anak dihapuskan
Seorang ulama senior dari lembaga tersebut mengatakan mereka akan memperkenalkan materi tentang perceraian di dalam salah-satu mata pelajaran.
Kurikulum dalam pesantren, yang berkisar seputar Alquran dan hukum Islam, sudah membahas persoalan perceraian, tetapi tidak sangat rinci.
Mereka kemudian menggelar pertemuan para ulama setelah ada putusan Mahkamah Agung yang melarang pernikahan kilat.
"Kami merasa ini adalah kebutuhan mendesak untuk menginformasikan kepada masyarakat melalui siswa-siswa di pesantren tentang cara-cara yang benar untuk menjalani talaq (perceraian)," kata Maulana Shahbudin Razvi, ulama senior dari lembaga tersebut kepada BBC.
Dia akan menjelaskan pula bahwa perceraian kilat yang dipraktikkan secara meluas di India itu tidak sesuai hukum Islam.
Tidak dijelaskan tentang batasan usia para siswa, tetapi semua murid laki-laki yang berusia lima sampai 16 tahun, akan diberi materi tentang perceraian.
Karena pesantren hanya menerima siswa laki-laki, Razvi mengharapkan mereka kemudian akan menyebarkan pesan tersebut kepada keluarganya.
Sambil menunggu materi perceraian ini dimasukkan dalam kurikulum pusat, mereka akan menawarkan kepada pesantren lainnya
Kurikulum baru diharapkan diluncurkan hanya pada 2018, ketika tahun ajaran berikutnya dimulai.
Walaupun sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang melarang 'perceraian kilat', ada laporan tentang perempuan Muslim yang mengeluhkan sikap sang suami yang menceraikannya dengan mengucapkan kata ' ;talaq' sebanyak tiga kali.
Sumber: BBC
Tidak ada komentar