Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Pendidikan: 2019, 50% Dosen Politeknik Harus dari Industri

2019, 50% Dosen Politeknik Harus dari Industri jpnn.com, JAKARTA - Kemenristekdikti, manargetkan pada 2019 komposisi dosen politeknik neger...

2019, 50% Dosen Politeknik Harus dari Industri

2019, 50% Dosen Politeknik Harus dari Industri - JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Kemenristekdikti, manargetkan pada 2019 komposisi dosen politeknik negeri 50 persen berasal dari sektor industri dan 50 persen dari perguruan tinggi.

Target tersebut bagian dari program revitalisasi 12 politeknik negeri. Program ini melibatkan langsung sektor industri dalam upaya memperbaiki kualitas lulusan politeknik.

Menristekdikti Mohammad Nasir mengungkapkan, kerja sama antara politeknik dengan industri dilaksanakan dalam berbagai stategi.

Mulai dari sinergi dalam penyusunan kurikulum, pemberian pelatihan dari industri kepada dosen-dosen politeknik, pembangunan teaching factory di Politeknik, pemagangan mahasiswa di mitra industri, hingga kebijakan pemenuhan kebutuhan dosen.

"Saya menargetkan tahun 2019, komposisi dosen Politeknik 50 persen berasal dari sektor industri dan 50 persen dari perguruan tinggi," ujar Menteri Nasir di Kantor Kemenristekdikti, Rabu (20/9.

Untuk memenuhi kualifikasi profesi dosen dengan pendidikan setara S-2, terang Nasir, para ahli profesional dari kalangan industri bisa menggunakan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

RPL adalah pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau non formal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi, dimulai dari level 3 KKNI atau (Program D1) sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (Program Doktor).

RPL merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang mengakui capaian pembelajaran hasil pendidikan formal, nonformal, infor mal, dan atau pengalaman bekerja yang dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal hingga memperoleh ijazah, atau dijadikan sebagai bukti untuk penyetaraan terhadap level KKNI tertentu.

  • 1
  • 2
  • Next
Sumber: JPNN

Reponsive Ads