Golkar Akan Evaluasi karena Sejumlah Kadernya Terjerat Kasus Korupsi KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) as...
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) asal Fraksi Golkar, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2015)
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, partainya akan melakukan evaluasi keseluruhan untuk membahas soal calon kepala daerah.
Hal itu berkaitan dengan sejumlah kepala daerah dari Golkar yang tersangkut kasus korupsi. Terakhir, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi.
Rita merupakan kader Golkar.
"Kami di Golkar akan mengeveluasi secara keseluruhan untuk caleg dan calon kepala daerah di seluruh Indonesia," kata Adies, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Baca juga: KPK Lakukan Kegiatan Penindakan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara
Dalam waktu dekat, DPP Partai Golkar akan membahas hal tersebut. Dengan demikian, dalam pencalonan kepala daerah ke depannya mengusung calon yang berintegritas dan berkomitmen untuk tak terlibat praktik-praktik korupsi.
"Calon yang harus mempunyai komitmen untuk tidak lagi berbuat hal-hal yang mencoreng nama partai khususnya di bidang korupsi seperti itu," ujar Anggota Komisi III DPR itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KP K Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.
Baca: Jadi Tersangka, Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Gratifikasi
Laode mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari tersebut dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rita karena yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukarpada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai bentuk penerimaan gratifikasi tersebu t.
Kompas TV Anak tangga pertama yang dipijak untuk jadi kepala daerah adalah partai politik.