Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Terkini: Golkar Akan Evaluasi karena Sejumlah Kadernya Terjerat Kasus Korupsi

Golkar Akan Evaluasi karena Sejumlah Kadernya Terjerat Kasus Korupsi KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) as...

Golkar Akan Evaluasi karena Sejumlah Kadernya Terjerat Kasus Korupsi

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) asal Fraksi Golkar, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2015)KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) asal Fraksi Golkar, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/11/2015)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, partainya akan melakukan evaluasi keseluruhan untuk membahas soal calon kepala daerah.

Hal itu berkaitan dengan sejumlah kepala daerah dari Golkar yang tersangkut kasus korupsi. Terakhir, KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi.

Rita merupakan kader Golkar.

"Kami di Golkar akan mengeveluasi secara keseluruhan untuk caleg dan calon kepala daerah di seluruh Indonesia," kata Adies, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Baca juga: KPK Lakukan Kegiatan Penindakan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara

Dalam waktu dekat, DPP Partai Golkar akan membahas hal tersebut. Dengan demikian, dalam pencalonan kepala daerah ke depannya mengusung calon yang berintegritas dan berkomitmen untuk tak terlibat praktik-praktik korupsi.

"Calon yang harus mempunyai komitmen untuk tidak lagi berbuat hal-hal yang mencoreng nama partai khususnya di bidang korupsi seperti itu," ujar Anggota Komisi III DPR itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KP K Laode M. Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," ujar Laode.

Baca: Jadi Tersangka, Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Gratifikasi

Laode mengatakan, penetapan tersangka Rita Widyasari tersebut dilakukan melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Rita karena yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi.

Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukarpada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.

Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci mengenai bentuk penerimaan gratifikasi tersebu t.

Kompas TV Anak tangga pertama yang dipijak untuk jadi kepala daerah adalah partai politik.

Berita Terkait

Jadi Tersangka, Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Gratifikasi

Harta Bupati Kukar Rita Widyasari Lebih dari Rp 236 Miliar

KPK Pertimbangkan Unsur yang Memberatkan terhadap Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Tetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai Tersangka

Bupati Rita Bikin Akun Media Sosial untuk Berinteraksi dengan Warga

Terkini Lainnya

Ahli Anggap KPK Tak Bisa Tetapkan Tersangka Bersamaan dengan Dimulainya Penyidikan

Ahli Anggap KPK Tak Bisa Tetapkan Tersangka Bersamaan dengan Dimulainya Penyidikan

Nasional 26/09/2017, 22:42 WIB Ketua DPRD Tampar Dokter karena Jawaban Dokter yang Bernada Ejekan

Ketua DPRD Tampar Dokter karena Jawaban Dokter yang Bernada Ejekan

Regional 26/09/2017, 22:28 WIB Aktivitas Gunung Agung Meningkat, Ribuan Ternak Dievakuasi

Aktivitas Gunung Agung Meningkat, Ribuan Ternak Dievakuasi

Nasional 26/09/2017, 21:51 WIB Ini Tanggapan Pemkot Bekasi Soal Surat Larangan Pelihara Anjing

Ini Tanggapan Pemkot Bekasi Soal Surat Larangan Pelihara Anjing

Megapolitan 26/09/2017, 21:51 WIB Chong Wei Puji Axelsen yang Semakin Stabil

Chong Wei Puji Axelsen yang Semakin Stabil

Olahraga 26/09/2017, 21:51 WIB Kirab Pemuda 2017 Dimulai    Dari Pulau Terdepan Indonesia

Kirab Pemuda 2017 Dimulai Dari Pulau Terdepan Indonesia

Nasional 26/09/2017, 21:49 WIB Ancaman Eks Pejuang Timtim Jika Tuntutan Tak Diperhatikan Pemerintah

Ancaman Eks Pejuang Timtim Jika Tuntutan Tak Diperhatikan Pemerintah

Regional 26/09/2017, 21:43 WIB Ketua DPRD Depok Minta Wali Kota Temui Penolak Sistem Satu Arah

Ketua DPRD Depok Minta Wali Kota Temui Penolak Sistem Satu Arah

Megapolitan 26/09/2017, 21:40 WIB Pengidap Kanker Payudara Ayu Agustin Kini Dirawat di RSUD Ciawi

Pengidap Kanker Payudara Ayu Agustin Kini Dirawat di RSUD Ciawi

Nasional 26/09/2017, 21:40 WIB Taruh Kompor di Depan Kamar, Penghuni Kos Ditegur Petugas

Taruh Kompor di Depan Kamar, Penghuni Kos Ditegur Petugas

Megapolitan 26/09/2017, 21:36 WIB Teroris Salah Abdeslam Ingin Hadiri Persidangannya di Brussels

Teroris Salah Abdeslam Ingin Hadiri Persidangannya di Brussels

Internasional 26/09/2017, 21:34 WIB E-Tilang Diprediksi Berlaku di Seluruh Indonesia pada 2019

E-Tilang Dipre diksi Berlaku di Seluruh Indonesia pada 2019

Megapolitan 26/09/2017, 21:34 WIB Hanya Satu RT di Bekasi yang Larang Warga Memelihara Anjing

Hanya Satu RT di Bekasi yang Larang Warga Memelihara Anjing

Megapolitan 26/09/2017, 21:27 WIB Try Sutrisno Minta Pernyataan Panglima TNI Tak Lagi Dijadikan Polemik

Try Sutrisno Minta Pernyataan Panglima TNI Tak Lagi Dijadikan Polemik

Nasional 26/09/2017, 21:25 WIB DKI Akan Miliki Tempat Pembakaran Sampah, Ampasnya untuk Pupuk dan Reklamasi

DKI Akan Miliki T empat Pembakaran Sampah, Ampasnya untuk Pupuk dan Reklamasi

Megapolitan 26/09/2017, 21:17 WIB Load MoreSumber: Google News

Reponsive Ads