KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon sebagai Tersangka Kasus Suap KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. ...
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait perizinan di Cilegon.
"Setelah pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji pada wali kota dan pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
Selain Iman, KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahma d Dita Prawira dan seorang bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.
Selain itu, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti sebagai tersangka.
Baca: Wali Kota Cilegon yang Ditangkap KPK adalah Ketua DPD Golkar
Kemudian, satu tersangka lagi yakni Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro.
Dalam kasus ini, Iman bersama-sama Dita Prawira dan Hendry diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart.
Iman, Dita dan Hendry disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak p emberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Tangkap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah