KPK: Tuduhan Pansus Hak Angket kepada Agus Rahardjo Membingungkan Kompas.com/Robertus Belarminus Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (24/8/2017)...
Kompas.com/Robertus Belarminus Jubir KPK Febri Diansyah, Kamis (24/8/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi. Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi tsaat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa tudingan Pansus Angket tersebut membingungkan pihaknya. Menurut Febri, Pansus Angket harusnya mengkritisi kinerja institusi KPK sebagai lembaga penegak huk um, bukan individu yang ada di dalamnya.
"Agak membingungkan ya. Setahu kami pansus angket membahas tugas terkait pelaksanaan dan kewenangan KPK," Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Lebih jauh, Febri tidak mau ambil pusing dengan tuduhan para wakil rakyat tersebut.
(Baca: Di Akhir Masa Kerja, Pansus DPR Tuduh Ketua KPK Terindikasi Korupsi)
"Tapi saya kira itu tidak perlu ditanggapi, kami fokus kerja saja," ucap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut.
Tuduhan Pansus
Diketahui, dalam konferensi pers Pansus DPR di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9/2017). Anggota Pansus DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengatakan bahwa Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.
"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang sa at itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo," ujar Arteria.
Menurut Arteria, proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut senilai Rp 36,1 miliar. Pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek, menurut Arteria, diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan.
(Baca: Mengapa Baru Sekarang Pansus DPR Sebut Ketua KPK Terindikasi Korupsi?)
Berdasarkan laporan yang diterima Pansus, pada saat pengadaan barang tersebut dilakukan, ada pihak-pihak di internal LKPP yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.
"Kami juga menemukan fakta ada pihak yang dalam hal ini pimpinan LKPP diduga kuat memerintahkan direktur pengembangan sistem katalog LKPP untuk melaksanakan e-catalogue. Jadi ada transaksi dulu baru rekayasa," kata Arteria.
Saat ini, kata Arteria, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Arteria juga mengatakan, terdapa t kerugian negara Rp 22,4 miliar dalam proyek tersebut.
Kompas TV Surat Setya Novanto soal permohonan pengunduran pemeriksaan KPK, yang diteruskan oleh Fadli Zon, dikritik. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pansus Hak Angket KPK
Tidak ada komentar