Modus Suap Wali Kota Cilegon, Dana CSR untuk Klub Sepak Bola KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Wali K...
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi sebagai tersangka. Iman diduga menerima suap Rp 1,5 miliar terkait izin pembangunan Transmart di Kota Cilegon.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, ada modus baru dalam penyerahan uang dari pihak swasta kepada Iman dan Kepala Badan Perizinan Terpad u dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
"Kami temukan modus operandi baru menggunakan saluran CSR (corporate social responsibility) pada klub sepak bola di daerah," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/9/2017).
(Baca juga: Suap Wali Kota Cilegon untuk Izin Pembangunan Transmart)
Menurut Basaria, uang Rp 1,5 miliar yang berasal dari PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya ditransfer kepada rekening Cilegon United Football Club. Pengiriman uang itu tercatat sebagai donasi atau sponsorship.
Basaria mengatakan, awalnya dua perusahaan pemberi suap tersebut kebingungan mengenai mekanisme penyerahan uang agar dapat disamarkan.
Iman kemudian menyuruh agar uang dikirimkan ke rekening klub sepak bola. Penyerahan dilakukan dua kali, masing-masing Rp 700 juta dari PT KIEC dan Rp 800 juta dari PT Brantas Abipraya.
"Cara ini atas petunjuk Wali Kota. Cilego n Football Club jadi sasaran CSR," kata Basaria.
Menurut Basaria, dari semua uang yang dikirimkan ada yang benar-benar digunakan untuk kepentingan klub sepak bola. Namun, sebagian besar dipergunakan untuk kepentingan Wali Kota.
KPK menduga uang Rp 1,5 miliar itu diberikan agar pemerintah Kota Cilegon memuluskan proses perizinan pembangunan Transmart. Salah satunya, terkait analisis dampak lingkungan (amdal).
Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.
- Wali Kota Cilegon Ditangkap KPK