UU PPMI Akan Lindungi Pekerja Migran jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, UU Perlindungan Pe...
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan menekankan pada perlindungan TKI. Ini yang membedakan dengan regulasi sebelumnya yang menekankan pada penempatan.
âIni pertama secara umum kita menekankan kepada pelindungannya, jadi kalau dulu penempatannya, seakan-akan penempatannya itu menjadi domain yang sangat khusus dalam undang-undang kemarin itu,â kata Saleh dalam diskusi Forum Legislasi bertema Implementasi UU TKI dan kendalanya bersama aktivis migrant care Siti Badriyah dan Pengamat BPJS Heri Soesanto, Selasa (24/10.2017) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.Politisi PAN ini menegaskan bahwa DPR akan berupaya maksimal dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migran.
âKalau sekarang dari segi judulnya pelindungan pekerja migran Indonesia, nah di dalamnya nanti ada soal penempatan dan sebagainya tetapi esensi yang paling utama adalah bagaimana agar pekerja migran kita di luar negeri betul-betul mendapat pelindungan,â tutur Saleh.
Salah satu perhatian DPR terhadap migran adalah dengan memberinya jaminan BPJS. âAsuransi TKI yang dulu berlaku, sudah berakhir sejak Juli 2017. Kontraknya sudah habis, jadi langsung nyambung dengan BPJS,â terangnya.
Jadi, kata Saleh, begitu TKI akan berangkat ke luar negeri, maka sejak saat itu harus sudah dicover oleh BPJS. Karena memang persyaratannya dalam UU PPMI seperti itu.
âArtinya perusahaan tersebut harus punya modal dulu dong. Jadi mulai 1 Agustus 2017, harusnya 100.000 TKI yang ada di luar negeri tercover,â tambahnya.
Legislator dapil Sumut ini juga menegas kan selain mendapatkan jaminan BPJS, TKI juga akan memeproleh pelatihan yang diharapkan mampu mendorong kreatifitas TKI di luar negeri.
âAda pelatihan manajemen invetasi yang diberikan kepada TKI minimal pelatihan kerja,â ujar Saleh.
Namun begitu, lanjut Saleh, pelaksanaan BPJS tersebut secara detailnya akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Permen, termasuk koordinasi dengan BNP2TKI. (adv/jpnn)
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar