Jubir KPK Sebut Bupati yang Terjaring OTT Pernah Menang di Praperadilan KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (...
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengonfirmasi seorang pejabat kepala daerah tingkat kabupaten di Jawa Timur terjaring operasi tangkap tangan ( OTT), Rabu siang (25/10/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa yang diamankan adalah salah satu bupati dari daerah di Jawa Timur.
KPK masih terus melakukan pendalaman kasus. KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status yang bersangkutan.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, yang bersangkutan pernah ditangani oleh KPK.
Baca: Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Dikabarkan Kena OTT KPK
Namun, pengusutan kasusnya tak berlanjut karena harus dilimpahkan ke penegak hukum lain berdasarkan putusan praperadilan.
"Dulu KPK memang pernah menangani juga, tetapi tidak bisa diselesaikan, karena kemudian kasus itu dilimpahkan berdasarkan perintah dari hakim praperadilan," kata Febri di Gedung Merah-Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya dari Jawa Timur, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera membenarkan informasi bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
"Pukul 14.00 WIB hari ini secara resmi KPK meminjam ruangan Polres Nganjuk untuk pemeriksan Bupati," kata Barung dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com.
Baca: KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Nganjuk, Jawa Timur
Namun, Barung belum bersedia menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bupati yang diusung PDI Perjuangan itu.
"Nanti biar KPK saja yang menjelaskan," kata dia.
Pernah jadi tersangka KPK
Taufiq sempat lolos dari jerat hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada tahun 2009.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 Maret 2017 menerima sebagian permohonan praperadilan Taufiq yang saat itu sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Hakim PN Jaksel mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012, dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.
Baca: Gelar OTT, KPK Amankan Seorang Bupati di Jawa Timur
Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa apabila dua instansi atau lembaga menangani perkara yang sama, maka dikembalikan kepada instansi atau lembaga awal yang melakukan penyelidikan awal. Mengacu SKB ini, maka seharusnya perkara yang menyeret Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Menurut KPK, SKB tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan dalam memutuskan gugatan praperadilan, karena sudah tidak berlaku lagi sejak Maret 2016. SKB tersebut berlaku empat tahun sejak ditandatangani.
Pada 13 September 2017, pimpinan KPK melimpahkan sejumlah berkas perkara ke Kejaksaan Agung, salah satunya yaitu perkara Taufiq.
Taufiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Desember 2016. Taufiq merupakan Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018.
"Tersangka TFR diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan di lima proyek," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (6/12/2016).
Lima proyek yang dimaksud adalah pembangunan jembatan Kedungingas, pr oyek rehabilitasi saluran Melilit Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung.
Kemudian, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, serta proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.
Atas dugaan tersebut, Taufiq disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kompas TV Politisi Golkar Aditya Moha diduga menyuap hakim agar ibunya bebas di tingkat banding.
Tidak ada komentar