MA Akan Minta Keterangan Atasan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Rosa Panggabean Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) men...
Rosa Panggabean Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto (kiri) menunjukkan surat pemberhentian tersangka sebagai hakim disaksikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief saat memberi keterangan kepada wartawan mengenai operasi tangkap tangan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10). KPK melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado SDW dan Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Golkar AAM serta tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap hakim untuk untuk mengamankan putusan banding vonis Marlina Moha yang merupakan ibu dari AAM. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/Spt/17.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengatakan, pihaknya akan menginvestigasi lebih lanjut terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
Sudiwardono ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pasca- operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (6/10/2017) malam.
Menurut Sunarto, atasan Sudiwardono, yakni Direktur Jendral Badan Peradilan Umum MA, H erri Swantoro bisa juga dikenai sanksi jika terbukti lalai dalam melakukan pengawasan.
"Banyak yang bisa mengatur dan memerintah, tapi sedikit yang bisa berikan teladan," kata Sunarto dalam konferensi pers bersama di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.
Baca juga: Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado
Karena itu, MA akan meminta keterangan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA untuk mengetahui apakah ia sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya dengan baik.
"Senin akan meminta keterangan langsung kepada Dirjen Badan Peradilan Umum terkait materi yang diberikan ketua PT tingkat banding ketika beliau memberikan pembinaan dan pengawasan," ujar Sunarto.
Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat malam.
Mahkamah Agung tidak mau menunggu lama u ntuk memberikan sanksi. MA memberhentikan sementara Sudiwardono dari jabatannya. Sudiwardono pun hanya akan menerima setengah dari gaji pokoknya.
Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari politisi Partai Golkar Aditya Moha. Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam, ibu Aditya Moha yang menjabat sebagai Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.
Lihat juga: OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura
"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
"KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.
Pasal yang disangkakan kepada A ditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar