Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Terkini: Minta Pelapor Cabut Laporan, Eggi Sudjana: Saya Tak Mau Ribut

Minta Pelapor Cabut Laporan, Eggi Sudjana: Saya Tak Mau Ribut Metrobatam, Jakarta â€" Pengacara Eggi Sudjana meminta 4 ormas me...

Minta Pelapor Cabut Laporan, Eggi Sudjana: Saya Tak Mau Ribut

Metrobatam, Jakarta â€" Pengacara Eggi Sudjana meminta 4 ormas mencabut laporan mereka atas pernyataan Eggi soal Pancasila di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Eggi mengancam akan melaporkan balik para pelapor jika tidak mencabut laporan.

“Ini jadi untuk ini saya mohon diklarifikasi, target saya minta kalian yang sudah melapor sudahlah saya maafkan. Cabutlah laporannya. Tapi kalau kalian tidak cabut laporannya, saya lapor balik gitu lho. Itu intinya saya nggak mau ribut,” kata Eggi.

Eggi menyampai itu di Bareskrim Polri di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (10/10). Eggi bersama anggota tim kuasa hukumnya, Rangga Lukita, tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut Eggi, pernyataan yang disampaikannya masih dalam proses persidan gan. Eggi meminta tidak ada pihak lain yang memelintir pernyataannya dalam sidang itu.

“Orang yang sedang dalam proses seperti ini urusan peradilan tidak boleh diintervensi, nggak boleh dilaporin kayak begini, karena ini masih hak dari bagian di dalam persidangan. Kenapa, karena waktu di dalam sidang MK kan wartawan nggak bisa nanya. Ceritanya apa waktu sidang itu jelaskan itu namanya right to get in,” kata Eggi.

“Saya menjaga persatuan Indonesia, saya tidak mau ribut untuk hal-hal yang begini. Saya mau bicara kebenaran. Dimohon jangan ada yang dipelintir-pelintir,” sambungnya.

Eggi juga menjelaskan posisinya dalam persidangan tak bisa digugat. Kata Eggi, dirinya dilindungi oleh UU sebagai advokat dan pasal 16 serta putusan MK Nomor 26 Tahun 2013 terkait Pengacara tidak dapat digugat dan dituntut, baik perdata maupun pidana, di dalam atau di luar pengadilan.

“Tidak dapat digugat dituntut, baik perdata maupun pidana, di dalam atau di luar pengadi lan itu sangat jelas karena posisi saya sebagai pemohon yang berstatus advokat itu satu yang harus disampaikan,” ujar Eggi.

“Yang kedua, apa yang saya sampaikan mohon jangan gagal paham yang luar biasa, kemudian dipelintir sebagian rupa. Demi Allah, tidak ada satu pun agama yang saya nista,” kata Eggi.

Sebelumnya, ada empat ormas yang keberatan atas pernyataan Eggi. Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia melaporkan Eggi ke Bareskrim. Selain itu, ada Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi ke Polda Metro Jaya serta Perjuangan Umum Rakyat Nusantara, Koordinator Forum Peduli NKRI di Polda Bali, dan Effendi Hutaean di Polda Jabar.

Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia mengubah laporannya ke Bareskrim soal pengacara Eggi Sudjana. Laporan yang awalnya tuduhan ujaran kebencian itu kini diubah menjadi dugaan penistaan agama.

Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Sures melaporkan Eggi bukan karena kapasitas Eggi dalam sidang Mahkamah Konstitusi sebagai sa ksi pemohon terkait Perppu Ormas. Sebab, dalam sidang itu, lanjutnya, Eggi tidak menyebut nama agama yang bertentangan dengan Pancasila.

Ucapan yang dipermasalahkan Sures adalah kalimat Eggi dalam sesi wawancara yang disiarkan secara nasional oleh media dan menyebut sejumlah agama. (mb/detik)

Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles