Polisi Pastikan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kicauan Ahmad Dhani KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya di ...
Polisi Pastikan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kicauan Ahmad DhaniKOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya di Bareskrim Mabes Polri, Jakara Pusat, Kamis (31/8/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah meningkatkan status kasus penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani ke tahap penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Ya, sudah ada pidana," ujar Iwan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Iwan menj elaskan, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
(baca: Ahmad Dhani: Yang Teriakkan Ada Pelanggar Hukum Kok Malah Ditangkap...)
Menurut Iwan, setelah melakukan gelar perkara, penyidik akan memeriksa Dhani.
"(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," kata Iwan.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.
Akibat hal tersebut, Dhani dilaporkan pendukung Ahok, Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke polisi pada Kamis (9/3/2017).
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Status Dhani saat ini masih sebagai terla por dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto asal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Berita Terkait
Polisi Masih Proses Kicauan Ahmad Dhani yang Dilaporkan Pendukung Ahok
Kicauan Trump Terkait Teror London Dikecam Netizen
Ahmad Dhani Bersaksi untuk Buni Yani
Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Periksa Ahmad Dhani sebagai Saksi
Kasus Kicauan Bernada Kebencian Ahmad Dhani Naik ke Tahap Penyidikan
Terkini Lainnya
Dokter RS Sulbar Mogok Kerja, Pasien Meninggal karena Tak Tertangani
Regional 06/10/2017, 19:49 WIB
Anggaran Pilkada 2018 Disepakati Rp 11,4 Triliun
Nasional 06/10/2017, 19:47 WIB
Cegah Banjir, Sudin SDA Jakbar Bangun "Sheet Pile" di Kali Mokevart
Megapolitan 06/10/2017, 19:39 WIB
Dari Kaltara, Jokowi Lanjutkan Kunjungan ke Brunei Darussalam
Nasional 06/10/2017, 19:39 WIB
Jika KPK Tersangkakan Lagi Setya Novanto, Kuasa Hukum Bakal Lapor Polisi
Nasional 06/10/2017, 19:38 WIB
Jadi Tersangka Menghasut Via Medsos, Ini Pengakuan Dua Bonek
Regional 06/10/2017, 19:38 WIB
Polri Sebut Sempat Ada Perbedaan Persepsi dengan TNI soal Amunisi Tajam
Nasional 06/10/2017, 19:31 WIB
Kubu Penentang Kemerdekaan Catalonia Mulai Buka Suara
Internasional 06/10/2017, 19:30 WIB
Jasa Marga Segera Uji Coba Pengaturan Operasional Truk di Tol Jakarta-Cikampek
Megapolitan 06/10/2017, 19:15 WIB
Pemprov DKI Fokus Mengolah Sampah Lama di Bantargebang
Megapolitan 06/10/2017, 19:12 WIB
Pemerintah Janjikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Peraih Medali Emas Asian Games 2018
Nasional 06/10/2017, 19:06 WIB
KPAI: Dengan Keterbatasan Keluarga Ibu Purwati, Anaknya Luar Biasa
Megapolitan 06/10/2017, 19:04 WIB
Kuasa Hukum Bantah Setya Novanto Diberi Jam Richard Mille oleh Johannes Marliem
Nasional 06/10/2017, 19:02 WIB
Ahmad Dhani Naik Mobil Polisi Saat Tinggalkan Polda Metro
Megapolitan 06/10/2017, 18:56 WIB
Sebelum Tewas Tersambar Commuter Line, Wanita Ini Jalan di Rel Sambil Menangis
Regional 06/10/2017, 18:52 WIB Load MoreSumber:
Google News
Tidak ada komentar