Polri Enggan Komentari soal Amunisi Tajam Senjata SAGL Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5.392 butir peluru tajam dari senjata Arsenal Stand ...
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 5.392 butir peluru tajam dari senjata Arsenal Stand Alone Grenade Launcher (SAGL) kaliber 40x46 mm, telah dipindahkan ke gudang senjata TNI di Jakarta. Amunisi tajam SAGL ini merupakan senjata yang diadakan oleh Korps Brimob Polri.
Namun, saat dikonfirmasi mengenai pemindahan amunisi tajam ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memilih bungkam. Ia enggan menanggapi perihal informasi tersebut.
- Senjata Pelontar Granat Milik Brimob Segera Dikeluarkan
- Ini Hasil Rapat Menko Wiranto, Panglima Gatot dan Kapolri Tito Soal Senjata
- 280 Pucuk SAGL Polri Segera Keluar dari Kargo Bandara Soetta
"Saya enggak mau komentari kalau soal senjata," singkat Setyo di sela-sela acara Apel Kasatwil di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (10/10/2017).
Sebelumnya, Mabes TNI membenarkan peluru taja m senjata SAGL kaliber 40x46 mm telah dipindahkan ke gudang senjata TNI, Jakarta, tadi malam. Total sebanyak 5.392 butir.
Peluru tersebut akan tetap disimpan selama belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Standar non-militer sudah jelas di Inpres Nomor 9. Bahwa amunisi standar militer 5,56 mm dan non-militer di bawah itu. Jadi kita menerapkan aturan saja," kata Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
"Untuk sampai kapan, nanti ada aturan tersendiri yang mengatur itu," lanjut dia.
1 dari 2 halamanHanya Menjalankan Aturan
Diketahui, Inpres Nomor 9 Tahun 1976 mengatur tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api. Adapun itu ditandatangani oleh Presiden Soeharto.
Dia pun mengingatkan, bahwa apa yang dilakukan TNI hanya menjalankan aturan tersebut. Dan sesuai kesepakatan rapat dengan Menko Polhukam Wiranto.
"Semuanya kemarin saat rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang dititipkan di Mabes TNI itu hanya amunisi tajam," pungkas Wuryanto.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sumber: Google News
Tidak ada komentar