Soal Rp 6 Miliar, Bupati Kukar Rita Widyasari Mengaku Jual Beli Emas ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari m...
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengamati maket gedung Merah Putih KPK saat menunggu pemeriksaan di KPK, Jakarta, Jumat (6/10). Rita Widyasari memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus du gaan menerima suap dan gratifikasi sebesar enam miliar rupiah dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (PT SGP) Hery Susanto Gun terkait pemberian izin lokasi into dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/17.
JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari membantah menerima uang Rp 6 miliar dari Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima.
Menurut Rita, uang itu merupakan transaksi jual beli emas.
"Itu tidak benar, itu murni jual beli emas. Saksi saya belum pernah ditanya," ujar Rita seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (6/10/2017).
Menurut Rita, jual beli emas itu terjadi pada 2010. Ia menjual emas 15 kilogram pemberian ayahnya kepada Hari.
Baca: Bupa ti Kukar Rita Widyasari Jadi Penghuni Pertama Rutan Baru KPK
"Itu sudah lama banget. Saya punya emas dikasih Bapak saya, sudah saya jual," kata Rita.
Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
Politisi Partai Golkar tersebut hampir sembilan jam diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK. Seusai diperiksa, Rita ditahan oleh KPK.
Rita menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Kompas TV Pemeriksaan Rita merupakan penjadwalan kembali setelah ia tidak hadir pada penjadwalan Rabu lalu. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Bupati Kukar Tersangka
Tidak ada komentar