Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Anies Akui Ada Kontrak Politik dengan Buruh

Anies Akui Ada Kontrak Politik dengan Buruh Jumat 10 November 2017, 22:40 WIB Anies Akui Ada Kontrak Politik dengan Buruh Marlinda Oktav...

Anies Akui Ada Kontrak Politik dengan Buruh

Jumat 10 November 2017, 22:40 WIB Anies Akui Ada Kontrak Politik dengan Buruh Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews Anies Akui Ada Kontrak Politik dengan BuruhGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Zhacky/detikcom) Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui adanya kontrak politik dengan buruh. Salah satu isi dalam kontrak politik tersebut adalah penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang tak akan menggunakan PP No 78/2015.
"Iya ada," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).
Anies mengungkapkan akan tetap menunaikan janji-janjinya dalam kontrak politik tersebut. Namun ia meminta buruh memberikan wakt u kepadanya dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk menunaikan janji-janji tersebut sesuai prioritas yang ada.

[Gambas:Video 20detik]

"Karena itulah kita akan laksanakan semua. Tapi kita, beri kita waktu untuk kita bisa menjalankan. Ada yang bisa dikerjakan bulan ini, ada yang harus dikerjakannya bulan depan, jadi semuanya perlu waktu untuk pelaksanaan. Karena itu, beri kita waktu, nanti akan kita tunaikan semua," ujarnya.
Anies mengungkapkan ia dan Sandiaga akan bertugas sebagai gubernur dan wagub untuk lima tahun ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, Anies menegaskan akan menunaikan semua janjinya dalam kontrak politik tersebut.
"Kita bertugas baru dua minggu ketika siklus UMP itu masuk ke dalam schedule untuk pengambilan keputusan. Jadi kita akan tunaikan semua janji-janji kita, tapi kita tidak akan bertugas selama 2 minggu. Kita ini bertugas di tempat ini mulai 2017 hingga 2022. Jadi kita akan tunaikan semua," tuturnya.Untuk diketahui, dalam kontrak politik Anies-Sandi dengan buruh, keduanya berjanji akan menghapus outsourcing, kerja kontrak, dan pemagangan buruh DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan UU No 13/2003 dan Permenakertrans No 19/2013. Mereka juga berjanji akan membatasi sistem outsourcing untuk lima pekerjaan saja.
(nvl/nvl)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles