Setya Novanto (Ketua DPR RI) tolak panggilan kedua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan pemeriksaan dirinya harus iz...
Setya Novanto (Ketua DPR RI) tolak panggilan kedua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan pemeriksaan dirinya harus izin dari Presiden.
"Sikap tidak koperatif yang di lakukan setnov menolak panggilan penyidik KPK seolah-olah menegaskan dirinya kebal terhadap hukum" ungkap Suparji Ahmad Pakar Hukum Pidana. Senin (5/11).
"Apalagi dengan alasan untuk memangil dirinya harus ada izin Presiden, kok nama presiden di bawah-bawah terkesan ingin menyeret presiden dalam kasus ini atau keinginan miminta perlindungan dari presiden" tuturnya
Jika Setnov merasa benar kenapa harus bawah presiden dan minta perlindungan presiden.
Selama ini sudah beberapa kali setnov di panggil sebagai saksi di persidangan, tidak pernah mempersoalkan izin Presiden.
"jangan pula karena posisi makin terdesak dalam kasus ini, izin presiden menjadi alasan yang konyol, sebab tidak ada alasan yuridis tentang izin tersebut, ini cuman akal-akalan bagaimana cara untuk menghindar dari panggilan tersebut"
Sekali lagi keberanian para penegak hukum dalam kasus ini harus menjadi faktor penentu, jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Tutup suparji
Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar, Andir Firliansyah menilai apa yang telah dilakukan Setya Novanto dengan tidak memenuhi panggilan kedua oleh penyindik KPK dengan dalih harus izin dari presiden, itu alasan yang mengada-ada tidak ada alasan yuridis yang tetap.
Sebab sudah jelas di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada pasal 245 ayat 3 tentang anggota DPR yang disangka melakukan tidak pidana khusus tidak memerlukan persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kasus Korupsi merupakan tindak pidana khusus jadi tidak ada alasan setnov menolak pemeriksaan oleh KPK. Tukas Mantan Ketua DPP IMM
Tidak ada komentar