Saat Buruh Merasa Jadi Komoditas Politik Anies-Sandi... KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui massa dari berbagai organ...
KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Gubernur DKI Jakarta menemui massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (31/10/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh dari berbagai organisasi akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, pada hari ini, Jumat (10/11/2017). Mereka menolak upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3.648.035 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelum unjuk rasa hari ini, massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta sudah berdemo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/11/2017). Demo itu disebut aksi pemanasan untuk hari ini.
Koordinator Wilayah KSBSI DKI Jakarta Dwi Harto mengatakan, mereka merasa hanya menjadi komoditas politik Anies dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
"Kami katakan hanya dijadikan alat komoditas karena dia (Anies-Sandi) gunakan suara kami hanya untuk kepentingan beliau memenangkan Pilkada DKI 2017," ujar Dwi.
Baca juga : Belasan Ribu Personel Polisi Diterjunkan Kawal Demo Buruh Hari Ini
Menurut Dwi, Anies-Sandi pernah menandatangani kontrak politik dengan buruh pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kontrak itu disebut berisi janji Anies-Sandi yang akan menetapkan UMP di atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tujuannya, agar buruh men dapatkan upah yang layak dan sejahtera.
KOMPAS.com/NURSITA SARI Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DKI Jakarta berdemo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/11/2017).Namun, UMP yang ditetapkan Anies-Sandi kenyataannya sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015. Buruh merasa kecewa dan mengancam mencabut dukungan untuk Anies-Sandi.
"Elemen buruh yang mendukung Rp 3,9 juta, kan, elemen yang mendukung Anies-Sandi memenangi pemilihan kemarin. Kami sudah mempertimbangkan mencabut dukungan," ujar Ketua Departemen Infokom dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Kahar S Cahyono, Kamis pekan lalu.
Baca juga : Ketika Keberpihakan Anies-Sandi terhadap Buruh Dipertanyakan...
Ancam gugat ke PTUN
Buruh meminta Anies-Sandi berani merevisi UMP DKI Jakarta 2018. Jika tidak, mereka mengancam akan menggugat UMP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau beliau (Anies-Sandi) tidak bisa merevisi (UMP DKI 2018), tentunya akan menjadi perlawanan-perlawanan. Kami akan melakukan gugatan ke PTUN," kata Dwi.
Menurut Dwi, ada tiga komponen yang harus diperhatikan dalam menetapkan UMP, yakni angka kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi. Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
KOMPAS.com/NURSITA SARI Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sen in (6/11/2017).Jawaban Sandi
Meski UMP 2018 telah ditetapkan, Sandi mengaku akan tetap menampung masukan dari buruh yang tak setuju dengan besaran UMP tersebut.
Dia juga akan mendengarkan masukan dari para pengusaha. Tujuannya untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat antara pengusaha dan buruh.
Baca juga : Sandi Akan Tetap Tampung Masukan Buruh soal UMP 2018
Meski begitu, Sandi tidak menjelaskan secara gamblang apakah masukan-masukan yang diterimanya itu dapat mengubah keputusan soal penetapan UMP.
"Kami sudah mengambil keputusannya, dan sekarang kami tampung semua masukannya. Kami terus berkoordinasi dan kami ingin mendengar semua masukan dari teman-teman, dari dunia usaha, serikat pekerja, juga daripara ahli, akademisi, juga dari pemerintah pusat," kata Sandi.
Kompas TV Sejumlah rencana disiapkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyikapi penetapan upah minimum Provinsi Jakarta dan daerah lainnya.
Tidak ada komentar