Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ...

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ... KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq...

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ...

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengingatkan Pemerintah agar memerhatikan betul pembinaan terhadap masyarakat penghayat kepercayaan. Hal ini menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk juga mengakui penghayat kepercayaan sebagaimana kelompok agama lain yang sudah diakui lebih dulu.M

Menur ut Maman, jangan sampai aturan tersebut justru menjadikan pintu masuk untuk keluar dari agama resmi dan mengklaim punya kelompok atau aliran penghayat.

"Kasus-kasus nabi palsu, kasus kelompok-kelompok yang akhirnya membuat kita terus terjadi konflik di tengah masyarakat, harus dihentikan," kata Maman di Kompleks Parlemen, Jumat (10/11/2017).

"Itu sangat membahayakan juga orang yang mempermainkan sebuah regulasi negara untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Baca juga : Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Pembinaan kemudian menjadi penting. Hal itu, kata Maman, bisa dilakukan baik oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun di Direktorat Bimbingan Masyarakat di Kementerian Agama.

Maman berharap, putusan tersebut bisa menjadi momentum penghentian diskriminasi yang selama ini dialami para penghayat.

Meski begitu, menurutnya, putusan itu har us direspons segera oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri dalam ini Direktorat Jenderal Kependudukan.

"Karena selama ini sistem yang menghalangi mereka mendapatkan hak-hak sipil dan politik itu adalah sistem yang ada di Dirjen Kependudukan. Kolom resmi itu harus mulai ada. Bahwa mereka boleh mengisi dengan kalimat penghayat," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Putusan MK

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

"Majelis Hakim mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyat akan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan," ujar Ketua MK Arief Hidayat.

Baca juga : Kemendagri Butuh Waktu untuk Terapkan Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Selain itu, MK memutuskan pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

Hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam ma syarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai laporan terhadap penyebar meme menjadi hak Setyo Novanto, namun . . .

Terkini Lainnya

'Masih Ingat Kawan-kawan, Kenapa Kemarin Kita Dukung Anies-Sandi?'

"Masih Ingat Kawan-kawan, Kenapa Kemarin Kita Dukung Anies-Sandi?"

Megapolitan 10/11/2017, 16:41 WIB Sungai Keureuto Meluap, 10 di Aceh Utara Desa Terendam Banjir

Sungai Keureuto Meluap, 10 di Aceh Utara Desa Terendam Banjir

Regional 10/11/2017, 16:38 WIB 'Keluarga Dokter Helmi Belum Minta Maaf atau Ucapkan Belasungkawa'

"Keluarga Dokter Helmi Belum Minta Maaf atau Ucapkan Belasungkawa"

Megapolitan 10/11/2017, 16:35 WIB Pada Hari Pahlawan, Cuma Rp 2.000 Bisa Makan Sepuasnya di Warung Ini

Pada Hari Pahlawan, Cuma Rp 2.000 Bisa Makan Sepuasnya di Warung Ini

Regional 10/11/2017, 16:34 WIB Lafran Pane Jadi Pahlawan Nasional, tapi Rumah Pun Tak Punya...

Lafran Pane Jadi Pahlawan Nasional, tapi Rumah Pun Tak Punya...

Nasional 10/11/2017, 16:33 WIB Buruh Beri Gelar Jokowi 'Bapak Upah Murah'

Buruh Beri Gelar Jokowi "Bapak Upah Murah"

Megapolitan 10/11/2017, 16:29 WIB Jokowi Minta Pesawat N-219 Nurtanio Segera Dipasarkan

Jokowi Minta Pesawat N-219 Nurtanio Segera Dipasarkan

Nasional 10/11/2017, 16:19 WIB Kata Novanto soal Tanggapan Jokowi Terkait SPDP Pimpinan KPK

Kata Novanto soal Tanggapan Jokowi Terkait SPDP Pimpinan KPK

Nasional 10/11/2017, 16:17 WIB Partai Golkar Bakal Ikat Ridwan Kamil Jadi Kader sebelum Daftar ke KPU

Partai Golkar Bakal Ikat Ridwan Kamil Jadi Kader sebelum Daftar ke KPU

Regional 10/11/2017, 16:17 WIB Eks Bos Gunung Agung    Terima 1,8 Juta Dollar AS dari Johannes Marliem

Eks Bos Gunung Agung Terima 1,8 Juta Dollar AS dari Johannes Marliem

Nasional 10/11/2017, 16:12 WIB SPDP Telah Dikirim ke Novanto, KPK Belum Juga Umumkan Status Tersangka

SPDP Telah Dikirim ke Novanto, KPK Belum Juga Umumkan Status Tersangka

Nasional 10/11/2017, 16:11 WIB Tutupi Wajahnya, Helmi Mengaku Tembak Dokter Lety karena Diperintah

Tutupi Wajahnya, Helmi Mengaku Tembak Dokter Lety karena Diperintah

Megapolitan 10/11/2017, 16:10 WIB Yahya Zaini: Ridwan Kamil In   gin Jadi Kader Golkar

Yahya Zaini: Ridwan Kamil Ingin Jadi Kader Golkar

Regional 10/11/2017, 16:08 WIB Pria di Rusia Melakukan Aksi Kanibal ke Pacarnya

Pria di Rusia Melakukan Aksi Kanibal ke Pacarnya

Internasional 10/11/2017, 16:05 WIB Penghayat Kepercayaan Berharap Ada Keterangan Aliran yang Dianut pada KTP

Penghayat Kepercayaan Berharap Ada Keterangan Aliran yang Dianut pada KTP

Nasional 10/11/2017, 16:05 WIB Load MoreSumber: Google News Pemerintah

Tidak ada komentar

Latest Articles