Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ...

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ... KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq...

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ...

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengingatkan Pemerintah agar memerhatikan betul pembinaan terhadap masyarakat penghayat kepercayaan. Hal ini menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk juga mengakui penghayat kepercayaan sebagaimana kelompok agama lain yang sudah diakui lebih dulu.M

Menur ut Maman, jangan sampai aturan tersebut justru menjadikan pintu masuk untuk keluar dari agama resmi dan mengklaim punya kelompok atau aliran penghayat.

"Kasus-kasus nabi palsu, kasus kelompok-kelompok yang akhirnya membuat kita terus terjadi konflik di tengah masyarakat, harus dihentikan," kata Maman di Kompleks Parlemen, Jumat (10/11/2017).

"Itu sangat membahayakan juga orang yang mempermainkan sebuah regulasi negara untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Baca juga : Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Pembinaan kemudian menjadi penting. Hal itu, kata Maman, bisa dilakukan baik oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun di Direktorat Bimbingan Masyarakat di Kementerian Agama.

Maman berharap, putusan tersebut bisa menjadi momentum penghentian diskriminasi yang selama ini dialami para penghayat.

Meski begitu, menurutnya, putusan itu har us direspons segera oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri dalam ini Direktorat Jenderal Kependudukan.

"Karena selama ini sistem yang menghalangi mereka mendapatkan hak-hak sipil dan politik itu adalah sistem yang ada di Dirjen Kependudukan. Kolom resmi itu harus mulai ada. Bahwa mereka boleh mengisi dengan kalimat penghayat," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Putusan MK

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

"Majelis Hakim mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyat akan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan," ujar Ketua MK Arief Hidayat.

Baca juga : Kemendagri Butuh Waktu untuk Terapkan Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Selain itu, MK memutuskan pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

Hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam ma syarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai laporan terhadap penyebar meme menjadi hak Setyo Novanto, namun . . .

Terkini Lainnya

Sabtu, Megawati Akan Umumkan Calon PDI-P untuk Pilgub Bali

Sabtu, Megawati Akan Umumkan Calon PDI-P untuk Pilgub Bali

Regional 10/11/2017, 22:54 WIB Hari Ketiga, Banjir di Aceh Singkil Meluas

Hari Ketiga, Banjir di Aceh Singkil Meluas

Regional 10/11/2017, 22:50 WIB Kriminalisasi Pimpinan KPK, Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan

Kriminalisasi Pimpinan KPK, Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan

Nasional 10/11/2017, 22:46 WIB Setya Novant   o Tersangka, Pimpinan DPR Sebut Kinerja Tak Terganggu

Setya Novanto Tersangka, Pimpinan DPR Sebut Kinerja Tak Terganggu

Nasional 10/11/2017, 22:36 WIB 50 Menit di Bandara Halim, Apa yang Dibicarakan Anies dan Jokowi?

50 Menit di Bandara Halim, Apa yang Dibicarakan Anies dan Jokowi?

Megapolitan 10/11/2017, 22:34 WIB Kerusuhan di Mako Brimob karena Penyitaan Ponsel Tahanan

Kerusuhan di Mako Brimob karena Penyitaan Ponsel Tahanan

Nasional 10/11/2017, 22:26 WIB Pengacara Novanto Laporkan Pimpinan dan Penyidik KPK ke Bares   krim

Pengacara Novanto Laporkan Pimpinan dan Penyidik KPK ke Bareskrim

Nasional 10/11/2017, 22:24 WIB Dua Jaksa di Atambua Dianiaya Oknum Satpol PP

Dua Jaksa di Atambua Dianiaya Oknum Satpol PP

Regional 10/11/2017, 22:17 WIB Kebutan-kebutan, Siswa SMA Tewas setelah Tabrak Garasi Mobil

Kebutan-kebutan, Siswa SMA Tewas setelah Tabrak Garasi Mobil

Regional 10/11/2017, 22:15 WIB Meksiko Minati Pesawat N-219 Nurtanio yang Baru Diresmikan Jokowi

Meksiko Minati Pesawat N-219 Nurtanio yang Baru Diresmikan Jokowi

Nasional 10/11/2017, 22:08 WIB Meski Tersangka Lagi, Novanto Tetap Dipertahankan sebagai Ketum Golkar

Meski Tersangka Lagi, Novanto Tetap Dipertahankan sebagai Ketum Golkar

Nasional 10/11/2017, 22:03 WIB Anies: Saya Hormat Sepenuhnya pada Buruh, Terutama Pak Said Iqbal

Anies: Saya Hormat Sepenuhnya pada Buruh, Terutama Pak Said Iqbal

Megapolitan 10/11/2017, 21:59 WIB Tiga Wakil Indonesia  Lolos ke Semifinal Macau Open

Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Macau Open

Olahraga 10/11/2017, 21:57 WIB Indonesia di Peringkat Dua SEA Age Group

Indonesia di Peringkat Dua SEA Age Group

Olahraga 10/11/2017, 21:35 WIB Menantu Haji Lulung Ramaikan Pilkada Kota Bandung 2018

Menantu Haji Lulung Ramaikan Pilkada Kota Bandung 2018

Regional 10/11/2017, 21:32 WIB Load MoreSumber: Google News Pemerintah

Tidak ada komentar

Latest Articles