Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ...

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ... KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq...

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ...

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengingatkan Pemerintah agar memerhatikan betul pembinaan terhadap masyarakat penghayat kepercayaan. Hal ini menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk juga mengakui penghayat kepercayaan sebagaimana kelompok agama lain yang sudah diakui lebih dulu.M

Menur ut Maman, jangan sampai aturan tersebut justru menjadikan pintu masuk untuk keluar dari agama resmi dan mengklaim punya kelompok atau aliran penghayat.

"Kasus-kasus nabi palsu, kasus kelompok-kelompok yang akhirnya membuat kita terus terjadi konflik di tengah masyarakat, harus dihentikan," kata Maman di Kompleks Parlemen, Jumat (10/11/2017).

"Itu sangat membahayakan juga orang yang mempermainkan sebuah regulasi negara untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Baca juga : Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Pembinaan kemudian menjadi penting. Hal itu, kata Maman, bisa dilakukan baik oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun di Direktorat Bimbingan Masyarakat di Kementerian Agama.

Maman berharap, putusan tersebut bisa menjadi momentum penghentian diskriminasi yang selama ini dialami para penghayat.

Meski begitu, menurutnya, putusan itu har us direspons segera oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri dalam ini Direktorat Jenderal Kependudukan.

"Karena selama ini sistem yang menghalangi mereka mendapatkan hak-hak sipil dan politik itu adalah sistem yang ada di Dirjen Kependudukan. Kolom resmi itu harus mulai ada. Bahwa mereka boleh mengisi dengan kalimat penghayat," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Putusan MK

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

"Majelis Hakim mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyat akan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan," ujar Ketua MK Arief Hidayat.

Baca juga : Kemendagri Butuh Waktu untuk Terapkan Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Selain itu, MK memutuskan pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

Hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam ma syarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai laporan terhadap penyebar meme menjadi hak Setyo Novanto, namun . . .

Terkini Lainnya

Puisi Gus Ipul tentang Pahlawan Zaman 'Now'

Puisi Gus Ipul tentang Pahlawan Zaman "Now"

Regional 11/11/2017, 06:06 WIB Pengacara Novanto Dinilai Bisa Kena Pasal 'Obstruction of Justice'

Pengacara Novanto Dinilai Bisa Kena Pasal "Obstruction of Justice"

Nasional 11/11/2017, 06:06 WIB Penghargaan Buat Veteran Pada Hari Pahlawan di Toboali

Penghargaan Buat Veteran Pada Hari Pahlawan di Toboali

Regional 11/11/2017, 06:05 WIB Pekan Depan, Pengacara Setya Novanto Akan Ajukan Praperadilan

Pekan Depan, Pengacara Setya Novanto Akan Ajukan Praperadilan

Nasional 11/11/2017, 01:23 WIB Ini Kata Setya Novanto Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Ini Kata Setya Novanto Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Nasional 10/11/2017, 23:54 WIB Pengacara Setya Novanto: Putusan Praperadilan Perintahkan KPK Stop Penyidikan

Pengacara Setya Novanto: Putusan Praperadilan Perintahkan KPK Stop Penyidikan

Nasional 10/11/2017, 23:37 WIB Kondisi Kelurahan Jembatan Lima yang Juga Disebut Menyedihkan

Kondisi Kelurahan Jembatan Lima yang Juga Disebut Menyedihkan

Megapolitan 10/11/2017, 23:25 WIB KPK Persilakan Setya Novanto Ajukan Praperadilan

KPK Persilakan Setya Novanto Ajukan Praperadilan

Nasional 10/11/2017, 23:23 WIB Novel Baswedan: KPK Harus Dijaga dari Segala Bentuk Infiltrasi

Novel Baswedan: KPK Harus Dijaga dari Segala Bentuk Infiltrasi

Nasional 10/11/2017, 23:11 WIB Kronologi Penghadangan Pesawat oleh Motor Gerobak Versi Maskapai Dimonim

Kronologi Penghadangan Pesawat oleh Motor Gerobak Versi Maskapai Dimonim

Regional 10/11/2017, 23:06 WIB Sabtu, Megawati Akan Umumkan Calon PDI-P untuk Pilgub Bali

Sabtu, Megawati Akan Umumkan Calon PDI-P untuk Pilgub Bali

Regional 10/11/2017, 22:54 WIB Hari Ketiga, Banjir di Aceh Singkil Meluas

Hari Ketiga, Banjir di Aceh Singkil Meluas

Regional 10/11/2017, 22:50 WIB Kriminalisasi Pimpinan KPK, Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan

Kriminalisasi Pimpinan KPK, Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan

Nasional 10/11/2017, 22:46 WIB Setya Novanto Tersangka, Pimpinan DPR Sebut Kinerja Tak Terganggu

Setya Novanto Tersangka, Pimpinan DPR Sebut Kinerja Tak Terganggu

Nasional 10/11/2017, 22:36 WIB 50 Menit di Bandara Halim, Apa yang Dibicarakan Anies dan Jokowi?

50 Menit di Bandara Halim, Apa yang Dibicarakan Anies dan Jokowi?

Megapolitan 10/11/2017, 22:34 WIB Load MoreSumber: Google News Pemerintah

Tidak ada komentar

Latest Articles