15 Februari Calon Petahana Harus Meninggalkan Rumah Dinas 15 Februari Calon Petahana Harus Meninggalkan Rumah Dinas Bakal calon wakil kot...
15 Februari Calon Petahana Harus Meninggalkan Rumah Dinas
Bakal calon wakil kota petahana harus meninggalkan rumah dinas dan tidak menggunakan fasilitas dinas sejak 15 Februari.
TRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDYAnggota Panwaslu Kota Jambi Fachrul RoziLaporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bakal calon wakil kota petahana harus meninggalkan rumah dinas dan tidak menggunakan fasilitas dinas sejak 15 Februari.
Ini mengingat masuknya tahapan kampanye pilkada sejak penetapan pasangan calon 14 Januari.
Anggota Panwaslu Kota Jambi Fachrul Rozi mengatakan selama masa kampanye calo n kepala daerah petahana tak boleh menggunakan fasilitas dinas termasuk rumah dinas.
Jika masih menggunakan fasilitas negara maka akan sudah melanggar.
"Selain itu calon kepala daerah petahana harus cuti untuk mengikuti masa kampanye tersebut," ujar Fachrul Rozi, Selasa (26/12).
Dia mengatakan masa kampanye akan dilaksanakan pada 15 Januari hingga 23 Juni atau tiga hari sebelum hari pemilihan.
Diketahui pada pilwako mendatang calon petahana yakni Syarif Fasha dan Abdullah Sani bakal maju dalam pilkada, maka diharuskan untuk cuti saat masa kampanye. (*)
Tidak ada komentar