Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

15 Februari Calon Petahana Harus Meninggalkan Rumah Dinas

15 Februari Calon Petahana Harus Meninggalkan Rumah Dinas 15 Februari Calon Petahana Harus Meninggalkan Rumah Dinas Bakal calon wakil kot...

15 Februari Calon Petahana Harus Meninggalkan Rumah Dinas

15 Februari Calon Petahana Harus Meninggalkan Rumah Dinas

Bakal calon wakil kota petahana harus meninggalkan rumah dinas dan tidak menggunakan fasilitas dinas sejak 15 Februari.

15 Februari Calon Petahana Harus Meninggalkan Rumah DinasTRIBUNJAMBI/ANDIKA ARNOLDYAnggota Panwaslu Kota Jambi Fachrul Rozi

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bakal calon wakil kota petahana harus meninggalkan rumah dinas dan tidak menggunakan fasilitas dinas sejak 15 Februari.

Ini mengingat masuknya tahapan kampanye pilkada sejak penetapan pasangan calon 14 Januari.

Anggota Panwaslu Kota Jambi Fachrul Rozi mengatakan selama masa kampanye calo n kepala daerah petahana tak boleh menggunakan fasilitas dinas termasuk rumah dinas.

Jika masih menggunakan fasilitas negara maka akan sudah melanggar.

"Selain itu calon kepala daerah petahana harus cuti untuk mengikuti masa kampanye tersebut," ujar Fachrul Rozi, Selasa (26/12).

Dia mengatakan masa kampanye akan dilaksanakan pada 15 Januari hingga 23 Juni atau tiga hari sebelum hari pemilihan.

Diketahui pada pilwako mendatang calon petahana yakni Syarif Fasha dan Abdullah Sani bakal maju dalam pilkada, maka diharuskan untuk cuti saat masa kampanye. (*)

Penulis: andika Editor: nani Sumber: Tribun Jambi Ikuti kami di Adu Mulut Berbuntut Adu Fisik, Polwan Cantik Dicakar Wanita Ini, Berawal dari Masalah Mobil Sumber: Google News Petahana

Tidak ada komentar

Latest Articles