Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Anggap Pemalsuan Dukungan Bukan Pidana Pemilu, Panwaslu ...

Anggap Pemalsuan Dukungan Bukan Pidana Pemilu, Panwaslu ... Pilgub Sulsel 2018 Anggap Pemalsuan Dukungan Bukan Pidana Pemilu, Pa...

Anggap Pemalsuan Dukungan Bukan Pidana Pemilu, Panwaslu ...

Pilgub Sulsel 2018

Anggap Pemalsuan Dukungan Bukan Pidana Pemilu, Panwaslu Gowa Dianggap 'Main Mata'

Menurut John, Panwaslu Gowa keliru jika menganggap kasus tersebut merupakan tindak pidana umum.

Anggap Pemalsuan Dukungan Bukan Pidana Pemilu, Panwaslu Gowa Dianggap 'Main Mata'HandoverSurat Panwaslu Gowa soal kasus pelaporan Pemalsuan dukungan kandidat IYL-Cakka

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas (Panwas) menghentikan kasus dugaan pemalsuan dukungan bagi pasangan jalur perseorangan, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka).

Adalah Haslinda Aripin yang melaporkan pasangan itu ke Panw aslu Gowa, karena nama, KTP dan tanda tangannya terdata sebagai pendukung IYL-Cakka tanpa sepengetahuannya.

Namun, laporannya dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu melainkan disebut sebagai tidak pidana umum.

Praktisi hukum dari Sulsel, John Hardiansyah pun menyoroti keputusan Panwaslu Gowa terhadap laporan Haslinda.

Menurut John, Panwaslu Gowa keliru jika menganggap kasus tersebut merupakan tindak pidana umum.

"Kasus itu harusnya termasuk juga pelanggaran pidana pemilu, karena KTP itu akan digunakan oleh salah satu bakal calon. Dipakai sebagai syarat untuk maju di Pilkada, di situ pelanggaran pidana pemilunya," kata John, Sabtu (30/12/2017)

Menurutnya, langkah Panwaslu Gowa yang memutuskan hal tersebut bukan sebagai pidana pemilu perlu untuk dipertanyakan.

Ia pun menyebut, bukan kali pertama, Panwaslu maupun penyelenggara Pilkada di Kabupaten Gowa terkesan bermasalah.

"Di Gowa Ini kan sudah turun-temurun P anwaslunya, KPU-nya, ini sudah sering bermasalah. Jadi memang ini sudah perlu untuk dipertanyakan independensinya. Panwaslu dan KPUD Gowa ini harus diperiksa, jangan sampai main mata. Ada apa sampai laporan itu dianggap bahwa bukan pelanggaran pemilu," tuturnya.

Bahkan, jika Panwaslu Gowa tidak memberikan penjelasan tentang keputusan itu, John menyebut Independensi Panwaslu Gowa sudah tidak sehat lagi.

"Yah apalagi kan di Gowa itu kita sudah ketahui bersama, basisnya pasangan tersebut. Kesan kalau ada 'main mata' wajar akan timbul kalau tidak ada kejelasan terkait keputusan itu," ujarnya.

Berdasarkan salinan surat Panwaslu Gowa per tanggal 27 Desember, status laporan Haslinda dinyatakan tidak memenuhi unsur-unsur pidana pemilihan. Laporan bernomor 004/LP/PG/BAWASLU. SULSEL/27.00/XII/2017 itu selanjutnya akan diteruskan ke kepolisian karena merupakan tindak pidana umum.

Surat penghentikan laporan Haslinda sekaligus diteruskannya la poran itu ke kepolisian diteken langsung oleh Ketua Panwaslu Gowa, Suharli.

Langkah Panwaslu Gowa untuk tidak melanjutkan perkara itu disebutnya telah melalui proses panjang. Mulai dari penelitian, pemeriksaan dan hasil kajian yang mendalam.

Sebelumnya, Haslinda diketahui melaporkan dugaan pemalsuan dukungan berupa KTP dan surat pernyataan mendukung IYL-Cakka ke Bawaslu Sulsel. Ia bahkan sempat melaporkan pencaplokan dukungannya itu ke insan pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar. Ia mengaku tak terima dan merasa dirugikan atas pemalsuan identitas dirinya.(*)

Penulis: Abdul Azis Editor: Ardy Muchlis Ikuti kami di Beginilah Paras Cantik dan Bodi Aduhay Liza Soberano, Wanita Tercantik Dunia 2017 Sumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads