Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Bawaslu Ingatkan Batas Akhir Pengajuan Sengketa Pemilu

Bawaslu Ingatkan Batas Akhir Pengajuan Sengketa Pemilu REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meng...

Bawaslu Ingatkan Batas Akhir Pengajuan Sengketa Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan mengakhiri masa pendaftaran gugatan terhadap hasil penelitian perbaikan administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Hingga saat ini baru ada satu parpol yang memastikan diri mengajukan gugatan kepada Bawaslu.
"Batas akhir pendaftaran gugatan jatuh pada Jumat (29/12). Kami berikan waktu bagi parpol hingga sore hari, sebab KPU juga sebelumnya mengumumkan hasil penelitian perbaikan administrasi pada sore hari," ujar Bagja ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (28/12).
Bagja melanjutkan, parpol yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU soal hasil penelitian perbaikan administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu diberi kesempatan mengajukan gugatan sejak Rabu (27/12) atau selama tiga hari kerja oleh Bawaslu. Pengajuan gugatan kata Bagja, harus disertai dengan seju mlah alat bukti yang memperkuat gugatan itu.
Bagja menambahkan, hingga Kamis sore, ada lima parpol yang berkonsultasi kepada Bawaslu terkait pengajuan gugatan. Kelima parpol itu adalah Partai Bhineka Indonesia, Partai Republik, PPPI, Parsindo dan Partai karya. Namun, pihak Bawaslu belum dapat memastikan apakah kelima parpol ini jadi mendaftar pada Jumat.
"Mereka baru berkonsultasi mengenai cara mengajukan gugatan saja," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Idaman, Ramdansyah, mengatakan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan atas keputusan KPU terkait hasil penelitian administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019.
"Insya Allah Jumat (29/12) sore, kami akan mendaftarkan gugatan ke Bawaslu. Pendaftaran gugatan ini akan disampaikan oleh Ketua Umum Partai Idaman, Rhoma Irama," ungkap Ramdansyah ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis.
Gugatan tersebut, kata dia, berkaitan dengan keputusan KPU yang menyatakan Parta i Idaman tidak lolos dalam tahap penelitian administrasi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dalam keputusannya pada 24 Desember lalu, KPU menyebutkan hanya ada dua parpol, yakni PBB dan PKPI Hendripriyono yang lolos penelitian perbaikan administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual bersama 12 parpol lain.
Menurut Ramdansyah, keputusan KPU tersebut tidak sesuai dengan data syarat pendaftaran calon peserta Pemilu yang dimiliki oleh Partai Idaman. Dia menuturkan, partainya sudah memiliki kelengkapan pendaftaran sebagaimana disyaratkan oleh KPU.
Hanya saja, terdapat beberapa perbedaan pendapat soal data yang disampaikan oleh pengurus Partai Idaman dengan syarat administrasi sebagaimana dicatat oleh KPU di daerah. "Salah satunya yang dicek oleh sistem informasi partai politik (sipol) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), " tambahnya.
Sebelumnya, KPU juga menyatakan ada tujuh parpol tidak lolos penelitian perbaikan administrasi dan tidak bisa mengikuti ta hapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu mendatang. Tujuh parpol itu adalah Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan penyebab tidak lolosnya tujuh parpol tersebut karena dua hal. Pertama, karena tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana yang diminta oleh KPU RI. Kedua, karena parpol-parpol tersebut tidak memenuhi syarat penelitian keanggotaan di tingkat pusat hingga daerah.

Sumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads