Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Belum Lolos Administrasi KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Ja...
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) siap menghadapi gugatan partai-partai politik yang belum lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019.
Tujuh parpol yang dinyatakan belum lolos memiliki waktu 3x 24 jam hari kerja hingga 29 Desember 2017 untuk melayangkan gugatan.
"Dari sisi teknis tentu kami bersiap untuk menerima aduan dari partai yang tidak lolos,&qu ot; ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin seusai acara diskusi di bilangan Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).
Afif menjelaskan, mekanisme yang berlaku adalah pihaknya menjadi mediator antara pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan pihak parpol.
(Baca juga: Jenderal TNI-Polri Ikut Pilkada, Bawaslu Imbau Tak Ada yang Curi Start)
Jika proses mediasi tersebut tidak menemui titik temu maka akan berlanjut ke proses pengajuan sengketa.
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Bawaslu RI Mochammad AfifuddinNamun hingga hari ini, belum ada parpol yang meminta mediasi.
"Ini kan mekanisme bagaimana upaya atau jalur ketika ada pihak yang tidak puas," tuturnya.
Tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos tahap verifikasi faktual antara lain PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat.
(Baca juga: Perludem: Bawaslu Tak Bisa Sendiri Mengawasi Politisasi Isu SARA)
Ketujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.
Meski demikian, tujuh partai politik tersebut masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan atau sengketa Pemilu ke Bawaslu RI.
(Baca juga: Tak Lolos Administrasi KPU, Parpol Ini Berencana Ajukan Gugatan ke Bawaslu)
Gugatan Pemilu bisa diajukan sejak keputusan KPU terhadap tujuh partai tersebut ditetapkan atau tiga hari pasca surat keputusan (SK) hasil verifikasi penelitian administrasi diserahkan.
"Kalau 24 Desember, tiga hari kerja ya 26 Desember, tapi itu kan hari libur, berarti 29 Desember. Tujuh partai itu bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sampai tanggal 29 Desember," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.
Nantinya, Bawaslu RI akan melakukan mediasi atas setiap permohonan sengketa yang diajukan oleh partai.
"Akan kita coba mediasi terlebih dulu, harus ada proses mediasi, apakah ada dokumen salah, atau ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang disampaikan," kata dia.
Kompas TV Menjelang tahun politik Presiden Joko Widodo berulang-ulang mengingatkan masyarakat agar tidak terpecah gara-gara beda pilihan dalam Pilkada.
Tidak ada komentar