Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Belum Lolos Administrasi

Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Belum Lolos Administrasi KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Ja...

Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Belum Lolos Administrasi

Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) siap menghadapi gugatan partai-partai politik yang belum lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019.

Tujuh parpol yang dinyatakan belum lolos memiliki waktu 3x 24 jam hari kerja hingga 29 Desember 2017 untuk melayangkan gugatan.

"Dari sisi teknis tentu kami bersiap untuk menerima aduan dari partai yang tidak lolos,&qu ot; ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin seusai acara diskusi di bilangan Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).

Afif menjelaskan, mekanisme yang berlaku adalah pihaknya menjadi mediator antara pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan pihak parpol.

(Baca juga: Jenderal TNI-Polri Ikut Pilkada, Bawaslu Imbau Tak Ada yang Curi Start)

Jika proses mediasi tersebut tidak menemui titik temu maka akan berlanjut ke proses pengajuan sengketa.

Anggota Bawaslu RI Mochammad AfifuddinKOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin

Namun hingga hari ini, belum ada parpol yang meminta mediasi.

"Ini kan mekanisme bagaimana upaya atau jalur ketika ada pihak yang tidak puas," tuturnya.

Tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos tahap verifikasi faktual antara lain PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat.

(Baca juga: Perludem: Bawaslu Tak Bisa Sendiri Mengawasi Politisasi Isu SARA)

Ketujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.

Meski demikian, tujuh partai politik tersebut masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan atau sengketa Pemilu ke Bawaslu RI.

(Baca juga: Tak Lolos Administrasi KPU, Parpol Ini Berencana Ajukan Gugatan ke Bawaslu)

Gugatan Pemilu bisa diajukan sejak keputusan KPU terhadap tujuh partai tersebut ditetapkan atau tiga hari pasca surat keputusan (SK) hasil verifikasi penelitian administrasi diserahkan.

"Kalau 24 Desember, tiga hari kerja ya 26 Desember, tapi itu kan hari libur, berarti 29 Desember. Tujuh partai itu bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sampai tanggal 29 Desember," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Nantinya, Bawaslu RI akan melakukan mediasi atas setiap permohonan sengketa yang diajukan oleh partai.

"Akan kita coba mediasi terlebih dulu, harus ada proses mediasi, apakah ada dokumen salah, atau ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang disampaikan," kata dia.

Kompas TV Menjelang tahun politik Presiden Joko Widodo berulang-ulang mengingatkan masyarakat agar tidak terpecah gara-gara beda pilihan dalam Pilkada.

Berita Terkait

Tidak Lolos Administrasi, 7 Parpol Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu RI

Bawaslu Gandeng Tim Cyber Polri Ti ndak Ujaran Kebencian Saat Pemilu

Partai Berkarya dan Garuda Gugat ke Bawaslu, Ini Komentar KPU

Tak Lolos Verifikasi, Partai Berkarya dan Garuda Gugat KPU ke Bawaslu

Tidak Penuhi Syarat Administrasi, Partai Garuda Belum Putuskan Mengadu ke Bawaslu

Terkini Lainnya

Antisipasi Teroris, Masyarakat Diminta Peka dengan Tetangga

Antisipasi Teroris, Masyarakat Diminta Peka dengan Tetangga

Nasional 26/12/2017, 17:11 WIB Golkar dan PPP Jajaki Duet Dedi Mulyadi-Uu Ruzhanul Ulum di Pilkada Jabar

Golkar dan PPP Jajaki Duet Dedi Mulyadi-Uu Ruzhanul Ulum di Pilkada Jabar

Regional 26/12/2017, 17:07 WIB Sandiaga Minta Warga Sabar, Hasil Penataan Tanah Abang Akan Terlihat 6 Bulan sampai 1 Tahun

Sandiaga Minta Warga Sabar, Hasil Penataan Tanah Abang Akan Terlihat 6 Bulan sampai 1 Tahun

Megapolitan 26/12/2017, 17:05 WIB Anggota Geng Motor yang Menjarah Toko Pakaian Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Anggota Geng Motor yang Menjarah T oko Pakaian Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Megapolitan 26/12/2017, 16:53 WIB Polda Jabar Ungkap 4,8 Ton BBM Pertalite Oplosan di Indramayu

Polda Jabar Ungkap 4,8 Ton BBM Pertalite Oplosan di Indramayu

Regional 26/12/2017, 16:50 WIB Jika Pansus Angket Tak Diakhiri, Golkar Bakal Mundur

Jika Pansus Angket Tak Diakhiri, Golkar Bakal Mundur

Nasional 26/12/2017, 16:49 WIB Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Belum Lolos Administrasi

Bawaslu Siap Hadapi Gugatan Parpol yang Belum Lolos Administrasi

Nasional 26/12/2017, 16:42 WIB Sandi: 'Good Point'-nya, Pengguna Transjakarta Explorer di Tanah Abang Tembus 10.000

Sandi: "Good Point"-nya, Pengguna Transjakarta Explorer di Tanah Abang Tembus 10.000

Megapolitan 26/12/2017, 16:41 WIB Uu Ruzhanul Ulum Siap Berpasangan dengan Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar

Uu Ruzhanul Ulum Siap Berpasangan dengan Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar

Regional 26/12/2017, 16:40 WIB Peringati 13 Tahun Tsunami Aceh, Warga Zikir Bersama dan Nelayan Berhenti Melaut

Peringati 13 Tahun Tsunami Aceh, Warga Zikir Bersama dan Nelayan Berhenti Melaut

Regional 26/12/2017, 16:31 WIB Usung Dedi Mulyadi, Golkar Intensif Komunikasi dengan Empat Partai

Usung Dedi Mulyadi, Golkar Intensif Komunikasi dengan Empat Partai

Nasional 26/12/2017, 16:28 WIB Berisik Setiap Malam, Geng Motor di Depok Pernah Disiram Warga

Berisik Setiap Malam, Geng Motor di Depok Pernah Disiram Warga

Megapolitan 26/12/2017, 16:27 WIB Jokowi Bikin Polling, Kalian Liburan di Rumah atau Wisata?

Jokowi Bikin Polling, Kalian Liburan di Rumah atau Wisata?

Nasional 26/12/2017, 16:25 WIB Pecatur Israel Ditolak Masuk Saudi Arabia

Pecatur Israel Ditolak Masuk Saudi Arabia

Olahraga 26/12/2017, 16:19 WIB Menengok Kondisi Kontrakan Geng Motor di Pancoran Mas Depok

Menengok Kondisi Kontrakan Geng Motor di Pancoran Mas Depok

Megapolitan 26/12/2017, 16:18 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles