Berkarya Jabar Yakin Bakal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019 Babel Banten Bengkulu Jabar Jakarta Jateng Jatim Kalbar Kalteng Lampung ...
- Babel
- Banten
- Bengkulu
- Jabar
- Jakarta
- Jateng
- Jatim
- Kalbar
- Kalteng
- Lampung
- Papua
- Sumbar
- Sumsel
- Sumut
- RMTV
- Warga Mosul Rayakan Natal Perdana Pasca Bebas Dari ISIS, 25 DESEMBER 2017 , 05:59:00
- Pesan Natal Try Sutrisno: Jangan Lupa Tersenyum, 25 DESEMBER 2017 , 05:52:00
- Memenuhi Syarat, DOB PBB Segera Diverifikasi Faktual, 25 DESEMBER 2017 , 05:30:00
- Tunisia Larang Penerbangan Maskapai Emirates Mendarat, 25 DESEMBER 2017 , 05:28:00
- Pusat Niaga Filipina Terbakar, 37 Orang Tewas, 25 DESEMBER 2017 , 05:04:00
SENIN, 25 DESEMBER 2017 , 11:53:00 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
Berkarya/Net
RMOL. Kegigihan DPP Partai Berkarya hingga bisa lolos ke tahapan verifikasi faktual mendapat pujian dari akar rumput. Berita Terkait Gerindra, PAN Dan PKS Akan Bangun Koalisi Di 2019 Memenuhi Syarat, DOB PBB Segera Diverifikasi Faktual PISPI Terus Awasi Kebijakan Pemerintah Di Tahun Politik"Kami dari DPW Partai Berkarya Jabar menyampaikan rasa hormat dan ucapan terimakasih atas kegigihan perjuangan DPP Partai Berkarya, teriring doa semoga d iberikan kelancaran selamanya,â jelas Eka seperti diberitakan RMOLJabar, Senin (25/12).
Eka tetap optimis Berkarya akan lolos mengikuti Pemilu 2019. Apalagi, bagi dia alasan KPU RI menolak Berkarya tidak terlalu prinsip, jika dilihat dari syarat-syarat berdirinya sebuah partai menurut UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Pastilah erat kaitannya karena kendala jaringan IT di Indonesia Timur. Begitu juga soal Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) KPU yang masih debatable. Padahal, di UU Pemilu disebut berkas. Dalam praktiknya bisa saja ada keterlambatan. Jadi, sifatnya teknis," terangnya.
Hasil gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), permohonan Partai Berkarya dikabulkan usai melewati proses mediasi, Jumat (22/12). Mediasi yang dilakukan Bawaslu untuk gugatan Partai Berkarya mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai Berkarya diberi waktu 2x24 jam untuk memperbaiki beberapa kekurangan, berupa kesalahan sinkronisasi data di pusat dan daerah terkait, dengan persyaratan administrasi.
"Hal itu akhirnya bisa dipenuhi yang membuatnya bisa lolos ke tahap verifikasi faktual," paparnya. [ian]
Berita Lainnya Selengkapnya
Ketum KBPP Polri: Pati Aktif Maju Pilkada S..
SENIN, 25 DESEMBER 2017
Gerindra, PAN Dan PKS Akan Bangun Koalisi D..
SENIN, 25 DESEMBER 2017
Gerakan Rp 10 Ribu Gebu Minang
SENIN, 25 DESEMBER 2017
Gerindra, PKS, Dan PAN Bisa Bersatu Dukung ..
SENIN, 25 DESEMBER 2017
Survei Lemkapi: Jokowi Mampu Hadirkan Rasa ..
SENIN, 25 DESEMBER 2017
Delapan Pimpinan LDK Muhammadiyah Disebar K..
SENIN, 25 DESEMBER 2017
VIDEO POPULERBuruh Perempuan Takut Hamil
, 22 DESEMBER 2017 , 21:00:00
Perempuan Indonesia Tidak Kalah Dengan Laki-laki
, 22 DESEMBER 2017 , 19:00:00
FOTO POPULERPakai Rompi Tahanan
, 22 DESEMBER 2017 , 02:23:00
Diskusi Bareng Motivator
, 22 DESEMBER 2017 , 03:27:00
Dukung Perfilman Nasional
, 22 DESEMBER 2017 , 22:21:00
Berita PopulerBerita TerkiniSalim Said: Perintah Menganulir Keputusan Gatot Bukan Dari Hadi, Tapi Presiden Jokowi
21 Desember 2017 09:51
Ada Modus Politik Balas Dendam Di Balik Penjegalan TGUPP Anies
23 Desember 2017 16:46
Anies Tanggapi Enteng Protes Ketua RW Soal Penutupan Jalan Jati Baru
22 Desember 2017 16:53
Warga Tolak Penataan Tanah Abang, DPRD: Kemarin Saat Sosialisasi Kemana?
23 Desember 2017 06:45
PGI: Indonesia Harus Buka Hubungan Diplomatik Dengan Israel
24 Desember 2017 05:02
Pilkada Adalah Urusan Lima Menit di Bilik Suara
25 Desember 2017 04:40
Arus Balik Nataru Diprediksi Empat Hari
25 Desember 2017 04:04
Kebersamaan PKS, PAN dan Gerindra Tergantung Konstelasi Politik
25 Desember 2017 03:55
PBB dan PKPI Masuk Verifikasi Faktual
25 Desember 2017 03:45
Gerakan Panen Bersama Pastikan Stok Pangan Aman
25 Desember 2017 02:57
Trending Tag# JATIM |
# KADIN |
# KEMENTAN |
# LAMPUNG |
# PERINDO |
# STADION |
# TNI |
Tidak ada komentar