Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Dasar Hukum Gerindra Minta Dana Parpol di DKI Naik Dipertanyakan

Dasar Hukum Gerindra Minta Dana Parpol di DKI Naik Dipertanyakan Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan s...

Dasar Hukum Gerindra Minta Dana Parpol di DKI Naik Dipertanyakan

Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mempertanyakan sikap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, yang ngotot meminta dana bantuan untuk partai politik di ibu kota naik 10 kali lipat menjadi Rp4 ribu per suara.

Ray meminta Taufik untuk membuktikam dasar hukum terkait permintaannya tersebut.

"Ya, silakan saja (dia protes), tapi dia dasarnya tidak setuju, apa dasarnya, kan kita merujuk ke undang-undang kan," kata Ray di DHotel, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).

Baca Juga
  • Teco Optimistis Jaimerson Mampu Gantikan Pacheco

  • Telat Latihan, Teco Langsung Genjot Fisik Bepe

  • Tiba di Persija, Jaimerson Klaim Lebih Bagus dari Wallian

Menurut Ray, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol, menyebutkan bantuan dana itu sebesar Rp1.000 per suara.

Dia mengingatkan, politikus Partai Gerindra tersebut agar tidak menghitungnya berdasarkan kebutuhan partai.

"Kalau soal kebutuhan sih, kenapa minta Rp4 ribu, mintanya Rp200 ribu dong, karena kalau sesuai kebutuhan, Rp4 ribu itu juga tak menutupi kebutuhan partai," sindir Ray.

Sebelumnya, Taufik mengakui belum mengetahui alasan Kementerian Dalam Negeri mencoret bantuan keuangan untuk partai politik Rp4.000 per suara.

"Malah kami ingin, kalau di pusat bisa naik 10 kali lipat, masak kita (DKI) tak bisa naik. Saya tak tahu nih (dicoret karena) aturannya, PP-nya belum turun atau bagaimana?& quot; tuturnya.

Pada APBD 2018, Pemprov DKI menganggarkan Rp17,7 miliar dana bantuan untuk parpol. Taufik menyebut Kemendagri bisa memberikan catatan, jika permasalahannya adalah belum ada keputusan terkait revisi PP No 5/2009.

Taufik tidak berkeberatan kalau alasan Kemendagri menolak kenaikan dana bantuan itu karena revisi PP No 5/2009 belum diteken.

Tetapi, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu meminta besaran kenaikan dana bantuan parpol diterapkan setelah diputuskan.

"Iya. (Seharusnya) langsung naik dong. Kalau tidak, ya percuma PP itu disahkan, tak ada artinya," tukasnya.

Sebelumnya, Kemendagri merekomendasikan besaran dana bantuan parpol dalam APBD DKI kembali ke angka lama, yakni Rp410 per satu suara parpol yang memiliki kursi di DPRD Jakarta.

counter loading... loading...
  • Anggaran Kolam Ikan Dihapus, Anies Puji Politikus PDIP

  • Taufik Akui Masalah PKL Tanah Abang Tak Mungkin Selesai 100 Hari

  • KPK Periksa M Taufik Soal Proyek Reklamasi Pulau G

  • Anies dan Prasetio Tampil Akrab di Rakernas ADPSI

  • Daftarkan Gerindra ke KPU, Teriakan Prabowo Presiden Bergema

  • Gerindra DKI Tolak Ide Supeltas Digaji Pakai Dana Pemprov DKI

Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads