Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Disuruh Mundur dari DPR oleh PKS, Begini Kata Fahri Hamzah

Disuruh Mundur dari DPR oleh PKS, Begini Kata Fahri Hamzah Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai surat...

Disuruh Mundur dari DPR oleh PKS, Begini Kata Fahri Hamzah

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara mengenai surat dari Fraksi PKS yang dikirim kepada pimpinan DPR. Surat tersebut berisi permintaan agar Fahri berhenti dari posisinya saat ini, sebagai wakil ketua DPR.

Terkait hal ini, Fahri mengingatkan bahwa dirinya telah menang melawan PKS di pengadilan, yang menjadi rujukannya sehingga tetap berada di DPR.

  • Dipecat dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia Buka Diri untuk Dialog
  • ICW: Fahri Hamzah Tidak Punya Hak Usulkan Perppu KPK
  • Respons Golkar Tanggapi Perppu KPK Usul Fahri Hamzah

"Masalahnya kan ada pengadilan, selalu referensinya ke situ. Kita menghargai pengadilan dong," jelas Fahri, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2017).

Dia meminta Fraksi PKS menghormati putusan pengadilan itu. Dia juga menyebut, kabar tersebut sebagai salah satu upa ya untuk menggesernya dari kursi parlemen.

"Namanya juga usaha, ini usaha menjelang liburan," kata Fahri.

Keberadaan surat itu diketahui saat Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan enam surat yang masuk ke DPR pada rapat paripurna hari ini, Senin (11/12/2017).

Salah satu surat dari Fraksi PKS itu meminta Fahri Hamzah berhenti dari posisinya saat ini.

1 dari 2 halaman

Menang di Pengadilan

Fadli Zon menyatakan, surat dari Fraksi PKS itu tertanggal 11 Desember 2017 perihal tindak lanjut surat DPP PKS.

"Interupsi pimpinan, tadi kurang jelas sedikit jelaskan lah pergantian pimpinan dari saudara Fahri Hamzah," kata anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Anshori Siregar.

Sebelumnya, pada 11 Maret 2016 Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS. Namun, Fahri melawan keputusan ini dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada 14 Desember 2016, Pengadilan memenangkan gugatan Fahri H amzah tersebut, sehingga dia tetap berstatus sebagai politikus PKS dan Wakil Ketua DPR.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sumber: Google News Parlemen

Tidak ada komentar

Latest Articles