DKPP: Penyelenggara Pemilu Dilarang Karaoke Bersama Calon DKPP: Penyelenggara Pemilu Dilarang Karaoke Bersama Calon ...
DKPP: Penyelenggara Pemilu Dilarang Karaoke Bersama Calon
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salamm berbicara dalam acara "Ngetren" (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan) Media di Ruang Lobi Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017. (BeritaSatu.com/Yustinus Paat)
Oleh: Yustinus Paat / AO | Rabu, 27 Desember 2017 | 23:12 WIBJakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan untnuk menjaga sikap dan perilaku agar tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugas. Hal ini dilakukan mulai dari hal-hal terkecil sampai hal yang besar.
Menurut anggota DKPP Alfitra Salamm, salah satu aturan adalah penyelenggara tidak boleh melakukan pertemuan tertutup dengan pasangan calon (paslon) atau tim suksesnya. Pertemuan tersebut, kata Alfitra, bisa saja berkedok "ngopi atau karaoke bareng".
"Pertemuan tertutup penyelenggara pemilu dengan paslon itu sudah melanggar kalau indikasinya ada niat pertemuan tidak baik. Apakah itu di karaoke atau di warung kopi," ujar Alfitra Salamm dalam acara âNgetren Mediaâ (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) di Ruang Lobi Bawaslu, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat, Rabu (27/12).
Alfitra menganjurkan agar pertemuan dengan paslon dilakukan di tempat terbuka, bila perlu dilakukan di kantor KPU atau Bawaslu. "Jangan ngopi, karena itu bisa berpotensi ada pelanggaran," tutur dia.
Tak hanya soal "ngopi" atau karaoke, Alfitra juga menyoroti soal perlakuan yang sama dari penyelenggara pemilu dengan semua pasangan calon. Pasalnya, penyelenggara bakal dinilai tidak adil jika senyumannya berbeda ketika bertemu masing-masing pasangan calon.
"Karena itu, senyum penyelanggara pemilu, termasuk DKPP, harus sama kepada semua pasangan calon. Apalagi dengan petahana. Jangan peluk-pelukan, tetapi dengan calon lain tidak dilakukan. Ini ketidakadilan," ujarnya. Dia juga mengingatkan agar penyelenggara tidak menerima honor dari peserta pemilu ketika diundang menjadi pembicara. Kecuali, kata dia, honor tersebut berasal dari APBN.
"Penyelenggara pemilu tidak boleh menerima honor dari peserta pemilu, misalnya ada acara dari paslon tertentu, ada honor, itu tidak boleh. Kalau uang untuk paslon dari APBN, itu tidak ada masalah, tetapi kalau murni dari partai. Itu tidak boleh," tutur dia.
Selain itu, kata Alfitra, penyelenggara pemilu juga tidak boleh satu grup WhatsApp dengan pasangan calon, tim sukses, dan petinggi partai. Pasalnya, hal tersebut berpotensi terjadinya p elanggaran kode etik. "Jika ada penyelenggara yang satu grup WA dengan paslon, tim sukses atau petinggi partai, sebaiknya keluar dari group sampai tahapan pilkada terselenggara dengan baik. Jangan sampai menjadi temuan," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com ARTIKEL TERKAIT
- KPU-Bawaslu Harus Solid Hadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
- Ini Penyebab Maraknya Politik SARA
- Panglima TNI Perintahkan Prajuritnya Netral di Pilkada dan Pemilu 2019
- M endagri: Utamakan Kampanye Adu Program, Bukan Kampanye Negatif
- Kang Emil dan Dedi Mulyadi Adu Visi Bangun Jabar
- Dedi Mulyadi: Calon Kepala Daerah Harus Bisa Menghadapi Isu SARA
- 1 Natal dan Tahun Baru 2018 2 Menuju Jabar-1 3 Kontroversi Yerusalem 4 Munaslub Golkar 5 Gempa Tasikmalaya
-
- Ini Rekomendasi Ponsel 4G di Bawah Rp 1 Juta
- Mobil Terbakar di Jalan Tol, Pengemudi Tewas
- Ini Sikap Mabes TNI Terkait Pengunduran Diri âEdy Rahmayadi
- Tips Mujarab Agar Kuota Internet Anda Tidak Cepat Habis
- Menghitung Politik Djarot di Sumatera Utara
- Tiffany Trump dan Pria Misterius
- Chamberlain Cetak Gol, tetapi Kecewa
- Penjualan Mobil Ini Turun Drastis di 2017
- Meletus, Gunung Sinabung Lontarkan Awan Panas 4,6 Km
- Kecelakaan Kerja di Proyek Pakubuwono Spring, 3 Tewas
Tidak ada komentar