Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

H-30 Pemilu, SK Pemberhentian Petinggi Polisi Atau Militer Peserta ...

H-30 Pemilu, SK Pemberhentian Petinggi Polisi Atau Militer Peserta ... Babel Banten Bengkulu Jabar Jakarta Jateng Jatim Kalbar Kalte...

H-30 Pemilu, SK Pemberhentian Petinggi Polisi Atau Militer Peserta ...

  • Babel
  • Banten
  • Bengkulu
  • Jabar
  • Jakarta
  • Jateng
  • Jatim
  • Kalbar
  • Kalteng
  • Lampung
  • Papua
  • Sumbar
  • Sumsel
  • Sumut
  • RMTV
News Tickers
  • Maruarar Puji Kekompkan Panglima TNI-Kapolri, 26 DESEMBER 2017 , 04:30:00
  • Gubernur Alex: Terus Jaga Nama Baik Sumsel, 26 DESEMBER 2017 , 03:47:00
  • Penjajakan Koalisi Pilpres Gerindra-PKS-PAN Diacungi Jempol, 26 DESEMBER 2017 , 03:25:00
  • Golkar Tidak Mau Buru-buru Tinggalkan Pansus KPK, Ini Alasannya, 26 DESEMBER 2017 , 02:41:00
  • Koalisi Gerindra-PKS-PAN Untuk Mengulang Kemenangan Pilkada DKI, 26 DESEMBER 2017 , 02:15:00
H-30 Pemilu, SK Pemberhentian Petinggi Polisi Atau Militer Peserta Pilkada Harus Keluar

SELASA, 26 DESEMBER 2017 , 19:08: 00 WIB | LAPORAN: IHSAN DALIMUNTHE

H-30 Pemilu, SK Pemberhentian Petinggi Polisi Atau Militer Peserta Pilkada Harus Keluar

Pilkada/net

RMOL. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menekankan pentingnya perwira tinggi militer atau kepolisian untuk pensiun dini sebelum mengikuti Pilkada. Berita Terkait Bawaslu Pelototi Petinggi TNI Dan Polisi Yang Maju Pilkada Ipong Cawagub Khofifah? Idrus Marham: Berpikir Pun Tidak Pernah Bawaslu: ASN, TNI dan Polri Wajib Mundur Sebelum Nyalon
Menurut Arief, pada saat mereka mendaftar, kemudian ditetapkan sebagai calon kepala daerah, maka sudah harus ada surat pernyataan pengunduran diri .
"Jadi 30 hari sebelum pemungutan suara, SK pemberhentian (dari instansi militer atau kepolisian) harus sudah keluar," kata Arief kepada wartawan, Selasa (26/12).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga bakal meningkatkan pengawasan terhadap calon-calon kepala daerah yang berasal dari kalangan perwira tinggi TNI atau Polisi.
"Posisi kami tentu untuk melakukan pengawasan terhadap aturan-aturan. Tentu ini juga sebagai upaya pencegahan, misalnya apakah mereka harus mundur atau tidak," kata Anggota Bawaslu, Mochamad Afifuddin.
Sejauh ini, kata Afif, Bawaslu sudah melayangkan teguran kepada bakal calon kepala daerah dari kalangan militer/kepolisian yang banyak memajang foto di Dapil masing-masing. Pasalnya berdasarkan peraturan, para anggota militer atau kepolisian harus mundur terlebih dulu jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada.
"Kalau memang sudah ditetapkan sebagai calon, harus mundur," tegas Afif.
Afif menambahkan, Bawaslu juga akan memantau pelanggaran yang disebabkan akuisisi massa oleh pihak-pihak yang diduga mencalonkan diri dalam Pilkada 2018.
"Misalnya kegiatan jalan sehat yang menghadirkan bakal calon kepala daerah. Kami sampaikan dalam bentuk surat menyurat bahwa ini akan berpotensi disalahgunakan untuk proses pencalonan," tambah Afif.
Untuk itu, Bawaslu sudah melakukan komunikasi dengan Mabes Polri dan Mabes TNI. Tujuannya, untuk memudahkan penindakan kepada aparat yang tidak netral dalam Pilkada nanti. [san]

Berita Lainnya Selengkapnya Said Aqil Dan Nusron Wahid Jadi Dalang Deportasi Abdul Somad, Ini Kata PBNU

Said Aqil Dan Nus ron Wahid Jadi Dalang Depo..

SELASA, 26 DESEMBER 2017

Bawaslu Pelototi Petinggi TNI Dan Polisi Yang Maju Pilkada

Bawaslu Pelototi Petinggi TNI Dan Polisi Ya..

SELASA, 26 DESEMBER 2017

Golkar Tarik Kader Dari Pansus Angket KPK

Golkar Tarik Kader Dari Pansus Angket KPK

SELASA, 26 DESEMBER 2017

Airlangga Harus Seimbangkan Dukungan Internal Golkar Dan Pemerintah

Airlangga Harus Seimbangkan Dukungan Intern..

SELASA, 26 DESEMBER 2017

Bawaslu Sumut Diminta Segera Tegur Edy Soal Poster

Bawaslu Sumut Diminta Segera Tegur Edy Soal..

SELASA, 26 DESEMBER 2017

Bawaslu: ASN, TNI dan Polri Wajib Mundur Sebelum Nyalon

Bawaslu: ASN, TNI dan Polri Wajib Mundur Se..

SELASA, 26 DESEMBER 2017

VIDEO POPULERUmat Katolik Indonesia Turut Dukung Palestina

Umat Katolik Indonesia Turut Dukung Palestina

, 25 DESEMBER 2017 , 19:00:00

Def   isit Hampir 3 Persen, Jokowi Gagal!

Defisit Hampir 3 Persen, Jokowi Gagal!

, 25 DESEMBER 2017 , 17:00:00

FOTO POPULERPakai Rompi Tahanan

Pakai Rompi Tahanan

, 22 DESEMBER 2017 , 02:23:00

Diskusi Bareng Motivator

Diskusi Bareng Motivator

, 22 DESEMBER 2017 , 03:27:00

Dukung Perfilman Nasional

Dukung Perfilman Nasional

, 22 DESEMBER 2017 , 22:21:00

Berita PopulerBerita TerkiniAda Modus Politik Balas Dendam Di Balik Penjegalan TGUPP Anies

Ada Modus Politik Balas Dendam Di Balik Penjegalan TGUPP Anies

23 Desember 2017 16:46

Anies Tanggapi Enteng Protes Ketua RW Soal Penutupan Jalan Jati Baru

Anies Tanggapi Enteng Protes Ketua RW Soal Penutupan Jalan Jati Baru

22 Desember 2017 16:53

Warga Tolak Penataan Tanah Abang, DPRD: Kemarin Saat Sosialisasi Kemana?

Warga Tolak Penataan Tanah Abang, DPRD: Kemarin Saat Sosialisasi Kemana?

23 Desember 2017 06:45

PGI: Indonesia Harus Buka Hubungan Diplomatik Dengan Israel

PGI: Indonesia Harus Buka Hubungan Diplomatik Dengan Israel

24 Desember 2017 05:02

Abdul Somad Diusir Dari Hongkong, Ini Yang Harus Dilakukan Pemerintah

Abdul Somad Diusir Dari Hongkong, Ini Yang Harus Dilakukan Pemerintah

24 Desember 2017 08:34

Gubernur Alex: Terus Jaga Nama Baik Sumsel

Gubernur Alex: Terus Jaga Nama Baik Sumsel

26 Desember 2017 03:47

Penjajakan Koalisi Pilpres Gerindra-PKS-PAN Diacungi Jempol

Penjajakan Koalisi Pilpres Gerindra-PKS-PAN Diacungi Jempol

26 Desember 2017 03:25

Golkar Tidak Mau Buru-buru Tinggalkan Pansus KPK, Ini Alasannya

Golkar Tidak Mau Buru-buru Tinggalkan Pansus KPK, Ini Alasannya

26 Desember 2017 02:41

Koalisi Gerindra-PKS-PAN Untuk Mengulang Kemenangan Pilkada DKI

Koalisi Gerindra-PKS-PAN Untuk Mengulang Kemenangan Pilkada DKI

26 Desember 2017 02:15

Bertandang Ke Rumah Uskup

Bertandang Ke Rumah Uskup

26 Desember 2017 01:42

Trending Tag
# BLBI
# EKTP
# GOLKAR
# JABAR
# KEMENHUB
# PERTAMINA
# TNI
e-Paper RMOL Sabar Gorky Malam Budaya Media Kit RMOL Sumber: Google News Pemi lu

Reponsive Ads