Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Ini Perjuangan Ketua Kerukunan Keluarga Turatea untuk ...

Ini Perjuangan Ketua Kerukunan Keluarga Turatea untuk ... Ini Perjuangan Ketua Kerukunan Keluarga Turatea untuk Pendidikan di Jeneponto dan ...

Ini Perjuangan Ketua Kerukunan Keluarga Turatea untuk ...

Ini Perjuangan Ketua Kerukunan Keluarga Turatea untuk Pendidikan di Jeneponto dan Sulawesi Selatan

Sebagai legislator DPRD Sulsel, H Alimuddin mempelopori lahirnya produk hukum pendidikan ini.

Ini Perjuangan Ketua Kerukunan Keluarga Turatea untuk Pendidikan di Jeneponto dan Sulawesi SelatanHANDOVERH Alimuddin, legislator DPRD Sulsel asal Kabupaten Jeneponto

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldi Irawan

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tak banyak yang tahu, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah adalah salah satu perjuangan dari Ketua Kerukunan Keluarga Turatea (KKT), Dr H Alimuddin SH MH MKn.

Dikutip d ari rilis yang diterima tribun-timur.com, Senin (25/12/2017), dengan posisinya sebagai legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), H Alimuddin mempelopori lahirnya produk hukum pendidikan ini.

Sejak awal, wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berperan aktif mengawal jalannya forum pembahasan Perda Pendidikan dasar 12 tahun ini. Bahkan Alimuddin terlibat langsung sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) pendidikan tersebut.

Masyarakat di Jeneponto dan Sulsel diharapkan bisa ikut terbantu dengan Perda ini. Kewajiban menyekolahkan anak hingga SMA/K dipandang kedepannya akan kian meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Jeneponto.

"Tentu saja muaranya agar ke depan, semua kabupaten di Sulawesi Selatan bisa mencapai pendidikan minimal tingkat SMA atau sederajat. Dan sebagai wakil warga Kabupaten Jeneponto, semoga bisa membebaskan diri dari cap sebagai daerah tertinggal," uj arnya.

Menurut Alimuddin, yang juga pendiri Yayasan Pendidikan Mega Rezky ini, dengan jalan pendidikanlah yang bisa mengubah nasib seseorang. "Atas kesadaran itu, saya menjadi salah satu yang usulkan Perda ini lahir," kata Alimuddin.

Lebih jauh, Alimuddin mengemukakan data pendidikan di Sulawesi Selatan, bahwa Kabupaten Jeneponto menjadi salah satu daerah di Sulsel yang angka remaja putus sekolah hingga pendidikan menengah terbilang tinggi.

Data dari tahun 2015 mencatat, baru sekitar 55 persen tamatan SMA dari sekitar 70 persen yang tamatan SMP di Jeneponto memilih lanjut sekolah. Angka ini lebih rendah dari persentase rata-rata tingkat provinsi.

Di Sulsel sendiri data tamatan SMP dari 2008 sampai 2015 baru sekitar 80 persen dari angkatan wajib SMP. "Tetapi tamatan SMA baru 60 persen, masih ada 40 persen usia SMA belum sekolah," katanya.

"Berlakunya perda ini artinya orang tua punya kewajiban menyekolahkan anaknya hingga SM A atau SMK atau pendidikan sederajatnya," ujarnya Pembina Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Mega Rezky tersebut. (*)

Penulis: Saldy Editor: Anita Kusuma Wardana Ikuti kami di Adu Mulut Berbuntut Adu Fisik, Polwan Cantik Dicakar Wanita Ini, Berawal dari Masalah Mobil Sumber: Google News Wakil Rakyat

Tidak ada komentar

Latest Articles