Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Ini Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Lapangan Tingkat Desa atau ...

Ini Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Lapangan Tingkat Desa atau ... Pilkada Serentak Ini Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Lapangan T...

Ini Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Lapangan Tingkat Desa atau ...

Pilkada Serentak

Ini Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Lapangan Tingkat Desa atau Kelurahan di Kabupaten Bandung

Pendaftaran pengawas tingkat desa dan kelurahan atau pengawas pemilu lapangan (PPL) Kabupaten Bandung dilaksanakan hari ini

Ini Syarat Menjadi Pengawas Pemilu Lapangan Tingkat Desa atau Kelurahan di Kabupaten BandungBawaslu JabarIlustrasi

Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pendaftaran pengawas tingkat desa dan kelurahan atau pengawas pemilu lapangan (PPL) Kabupaten Bandung dilaksanakan hari ini, Kamis (28/12/2017) Desember hingga 4 Januari 2018 mendatang.

Proses rekrutmen ya ng difasilitasi ini panitia pengawas kecamatan (panwascam) ini dilakukan serempak di 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung pada 15 Januari 2018.

Beberapa persyaratan untuk menjadi PPL ini yakni tidak menjabat sebagai anggota parpol, pemerintahan dan BUMN maupun BUMD.

Selain itu, calon PPL juga tidak diperkenankan melakukan tindakan pidana yang terjarat hukuman lebih dari lima tahun.

Baca: Akibat Depresi, Seleb Indonesia ini Nyaris Bunuh Diri, Nomor 3 & 4 Berhasil Diselamatkan

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, mengatakan, beberapa indikator penilaian dalam seleksi ini yakni penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu.

"Kemampuan berorganisasi hingga klasifikasi tanggapan masyarakat juga jadi penilaian," ujarnya.


Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi penyelenggara pemilu, bisa mendaftarkan diri di sekretariat pengawas kecamatan masing-masing .

"Serempak dilakukan di 280 seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Bandung yang berada di 31 kecamatan," kata Hedi.

Setelah tiga hari dilantik, nantinya mereka akan diterjunkan ke lapangan untuk pengawasan pencocokan penelitian (coklit) dan pemutakhiran data pemilih.

Hedi mengatakan, tugas pengawas desa/kelurahan ini yakni melaksanakan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap.

"Kewenangam mereka adalah melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan pemilihan umum," kata Hedi. (*)

Penulis: Hakim Baihaqi Editor: Dedy Herdiana Sumber: Tribun Jabar Ikuti kami di Pria yang Berbulan-bulan Melaut Ini Kaget Pulang Ada Fotonya dan Abu Jenazah, Ternyata yang Terjadi Sumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads