Jelang Tahun Politik, Kenaikan Dana Parpol Sangat Diperlukan Jelang Tahun Politik, Kenaikan Dana Parpol Sangat Diperlukan Puguh Hariyanto ...
Jelang Tahun Politik, Kenaikan Dana Parpol Sangat Diperlukan
Puguh Hariyanto
A+ A- JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai kenaikan dana partai politik (parpol) sangat diperlukan. Dengan adanya insentif negara kepada parpol, masyarakat pada saatnya akan menerima manfaatnya.Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Bachtiar berpendapat kenaikan dana parpol sa ngat diperlukan. "Ini sebagai bentuk insentif negara dalam mendukung penguatan sistem kaderisasi partai dan pelaksanaan fungsi pendidikan politik parpol," ujar Bachtiar di Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Menurut Bachtiar, dengan adanya insentif negara kepada parpol, masyarakat pada saatnya akan menerima manfaatnya. Pada tahun 2001 dana parpol nilainya sudah Rp1.000 per suara. Tahun 2009 sejak berlakunya PP No 5/2009 turun menjadi Rp108 per suara.
Sekarang melalui usul revisi, Menteri Keuangan setuju Rp1.000 per suara yang mulai berlaku pada 2018. "Jadi sebenarnya untuk tingkat pusat tidak ada kenaikan," katanya. Alokasi keuangan negara, lanjut Bachtiar, sangat dibutuhkan sebagai bagian upaya pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 untuk memperkuat sistem politik dalam negeri melalui penguatan parpol sbg infrastruktur politik.
Jika parpol kuat diharapkan menghasilkan kader terbaik pemimpin nasional dan lokal yang ikut dalam kontestasi pemilu serta pada akhirnya memghasilkan pemimpin eksekutif dan legislatif yang berkualitas dan negarawan. Pada negara-negara demokrasi seperti Amerika Serikat, Jerman, Austria, dan alokasi keuangan negara minimal 30-70 % dari total kebutuhan parpol per tahun. Bahkan Uzbekistan memberikan alokasi 100% total kebutuhan parpol pertahun.
Sementara Indonesia hanya mengalokasika 0,00063% dari total kebutuhan parpol pertahun atau hanya Rp13 miliar. Jumlah tersebut tidak signifikan. Bahkan tidak sejalan dengan komitmen dan tidak mendukung arah kebijakan negara untuk memperkuat sistem kepartaian yang mandiri, sehat dan akuntabel.
Selaku Direktur Politik Dalam Negeri, Bachtiar berharap revisi PP No 5/2009 dapat ditandatangani supaya dapat dioperasionalkan pada tahun 2018. "Apalagi tahun 2018-2019 adalah tahun politik dimana parpol sangat membutuhkan dukungan pembiayaan yang cukup besar," ujarnya. (whb) Follow Us : Follow @SINDOnewsSumber: Google News Parpol
Tidak ada komentar