Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Kali Pertama Parlemen Indonesia Tidak Punya Ketua, Fadli Usul Plt

Kali Pertama Parlemen Indonesia Tidak Punya Ketua, Fadli Usul Plt Kali Pertama Parlemen Indonesia Tidak Punya Ketua, Fadli Usul Plt ...

Kali Pertama Parlemen Indonesia Tidak Punya Ketua, Fadli Usul Plt

Kali Pertama Parlemen Indonesia Tidak Punya Ketua, Fadli Usul Plt

"Mulai hari ini (posisi ketua DPR) kosong karena pak Novanto sudah mengundurkan diri," tambahnya.

Kali Pertama Parlemen Indonesia Tidak Punya Ketua, Fadli Usul PltWakil Ketua DPP Gerindra Fadli Zon saat menghadiri Apel Siaga 10 Ribu Relawan Romo Center di Lapangan Merdeka Medan Jalan Pulau Pinang, Minggu (22/10/2017). (Tribun Medan/Nanda F Batubara)

TRIBUN-MEDAN.COM - Untuk kali pertama dalam sejarah, Indonesia tidak memiliki ketua parlemen setelah Setya Novanto mengundurkan diri sebagai ketua DPR.

Hal ini terjadi ketika rapat Badan Musyawarah DPR telah memutuskan untuk menyetujui pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR, namun menunda pembahasan penggantinya.

"(Karena) ada perbedaan-perbedaan pandangan dalam internal, supaya tidak terjadi meluas, disepakati dalam Bamus untuk menunda membacakan surat tersebut dalam paripurna," papar Aziz Syamsuddin, anggota DPR dari Fraksi Golkar kepada wartawan usai menghadiri rapat Bamus DPR.

"Mulai hari ini (posisi ketua DPR) kosong karena pak Novanto sudah mengundurkan diri," tambahnya.
Keputusan itu diambil lantaran terjadi polemik di tubuh Fraksi Golkar. Menurut Wakil Sekjen Partai Golkar, Dave Laksono, sebanyak 60 dari 91 anggota Fraksi Golkar di DPR menolak penunjukan Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR oleh Setya Novanto.

Menurut Dave, keputusan itu harus diambil melalui rapat pengurus, alih-alih keputusan Setya Novanto yang notabene telah menyerahkan kepemimpinan partai untuk sementara ke Idrus Marham.
golkar

Aziz Syamsuddin ditunjuk Setya Novanto, untuk menggantikannya sebagai ketua DPR, namun sebagian anggota Fraksi Golkar di DPR menentangnya.
Hal ini senada dengan ucapan Firman Soebagyo, pejabat Partai Golkar.
"Pergantian sebuah keniscayaan tetapi mekanisme yang ditempuh harus benar jangan menabrak aturan dan UU yang ada. Kalau cacat hukum dan dipaksakan, kita malu," kata Firman.
partai golkar
Bamus DPR menyerahkan pengganti Setya Novanto ke internal Partai Golkar/BAY ISMOYO/AFP.
Aziz Syamsuddin mengaku pasrah dengan keputusan itu. "Bagi saya nggak masalah, kita lihat mekanisme, prosedur," ujarnya.
Ditanya soal kapan ada kepastian, Aziz mengindikasikan kemungkinan posisi ketua DPR baru akan terisi Januari mendat ang setelah Partai Golkar berkonsolidasi.

Pengunduran diri Setya Novanto dari Ketua DPR disetujui oleh rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon di sela-sela rapat Bamus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

"Kalau pengunduran diri Pak Setya Novanto karena sepihak pada Rapim (Rapat Pimpinan) sudah disampaikan, Itu terkait sekarang," kata Fadli.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyatakan dengan adanya pengunduran diri secara resmi Setya Novanto dari kursi Ketua, maka pucuk pimpinan DPR saat ini resmi kosong.

Oleh karena itu, saat ini pimpinan DPR langsung menggelar rapat pimpinan (rapim) untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR.

"Soal pengunduran diri secara otomatis karena itu hak dari Ketua DPR. Kalau pernyataan berhenti itu pernyataan sepihak. Jadi sudah resmi mengundurkan diri. Tak perlu disahkan di paripurna. Kami mau ra pim termasuk (penetapan) Plt Ketua (DPR)," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Ia menambahkan rapim dilaksanakan pada malam ini juga. Sementara itu, terkait pergantian Ketua DPR, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Golkar.

Fadli menambahkan, Golkar tentunya akan melakukan konsolidasi internal untuk menyelesaikan perbedaan di internal mereka terkait pilihan Ketua DPR pengganti Novanto.

"Apalagi belum ada satu kesepakatan yang ada di dalam. Kami tak ingin membuat satu kegaduhan baru. Serahkan ke Partai Golkar untuk menentukan di masa sidang berikutnya," lanjut Fadli.

Soal pergantian Ketua DPR diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), dengan Pasal 87 ayat (4) yanhg menjelaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR akan berasal dari fraksi partai yang sama.

sumber: kompas.com/bbc indonesia

Editor: Tariden Turnip Sumber: Kompas.com Ikuti kami di Seorang Model Seksi Dijadikan Budak Seks Usai Diculik Saat Akan Hadiri Sesi Foto Sumber: Google News Parlemen

Tidak ada komentar

Latest Articles