Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 4.000 Per Suara dari APBD DKI ...

Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 4.000 Per Suara dari APBD DKI ... KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gub...

Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 4.000 Per Suara dari APBD DKI ...

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendorong troli berisi APBD DKI 2018 yang sudah disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017). KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendorong troli berisi APBD DKI 2018 yang sudah disahkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mencoret bantuan keuangan untuk partai politik Rp 4.000 per suara dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 201 8.

Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, Kemendagri mencoret dana parpol karena belum ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang menyatakan adanya kenaikan bantuan dana.

"Bantuan partai politik itu langsung kami cut, karena aturannya memang belum ada untuk kemudian dinaikkan," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Kamis (21/12/2017).

Syarifuddin menjelaskan, anggaran bantuan keuangan parpol itu melonjak dari perhitungan Kemendagri. Oleh karena itu, Kemendagri merekomendasikan besaran bantuan itu kembali ke angka lama, yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Kenaikan Dana Parpol, Perdanya Diteken Djarot, Kepgubnya Diteken Anies

"Kembali ke angka lama. Iya kurang lebih (Rp 410 per suara). Yang pasti begini total anggarannya, saya lihat kalau hitung-hitungan kami itu sekitar Rp 1,8 m iliar lebih, sedangkan yang dianggarkan Rp 17 miliar lebih," kata Syarifuddin.

Kemendagri telah mengevaluasi APBD DKI 2018. Hasil evaluasi itu telah dikirimkan tim evaluasi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo nantinya akan mengeluarkan surat keputusan (SK) berisi rekomendasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2018. SK itu rencananya diterbitkan Jumat (22/12/2017).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Anggap Kenaikan Dana Parpol Wajar

Syarifuddin menyebut bisa jadi masih ada perubahan rekomendasi sebelum Tjahjo menerbitkan SK tersebut.

Adapun bantuan keuangan untuk parpol dianggarkan Rp 17,7 miliar dalam APBD DKI 2018. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, anggaran itu ditetapkan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya soal dana bantuan keuangan bagi parpol.

"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pad a tanggal 2 Oktober. Kemudian perdanya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan sebelum kami mulai bertugas," kata Anies, Senin (11/12/2017).

Berita Terkait

Kenaikan Dana Parpol, Perdanya Diteken Djarot, Kepgubnya Diteken Anies

Djarot Lupa Pernah Tanda Tangani Peraturan Kenaikan Dana Parpol

Ini Jawaban Djarot Saat Ditanya Kenaikan Dana Parpol di Jakarta

Wakil Ketua DPRD DKI Anggap Kenaikan Dana Parpol Wajar

Anies: Kami Terkejut, Tak Tahu Bantuan Parpol Dinaikkan 10 Kali Lipat

Terkini Lainnya

FKUB Jatim Larang Ormas 'Sweeping' Pegawai Toko yang Pakai Atribut Natal

FKUB Jatim Larang Ormas "Sweeping" Pegawai Toko yang Pakai Atribut Natal

Regional 21/12/2017, 17:34 WIB Bangunan SMPN 32 Pekojan yang Roboh adalah Cagar Budaya

Bangunan SMPN 32 Pekojan yang Roboh adalah Cagar Budaya

Megapolitan 21/12/2017, 17:34 WIB Berita Foto: Makassar Dilanda Banjir akibat Hujan Deras Beberapa Hari

Berita Foto: Makassar Dilanda Banjir akibat Hujan Deras Beberapa Hari

Regional 21/12/2017, 17:30 WIB Dalam Vonis Andi, Uang yang Diterima Novanto Tak Sampai 7 Juta Dollar AS

Dalam Vonis Andi, Uang yang Diterima Novanto Tak Sampai 7 Juta Dollar AS

Nasional 21/12/2017, 17:26 WIB 16 Gereja di Solo Dapat Pengamanan Khusus Saat Natal

16 Gereja di Solo Dapat Pengamanan Khusus Saat Natal

Regional 21/12/2017, 17:22 WIB Pengguna Curhat Rusaknya Jalan Akses GT Karawang Timur 1

Pengguna Curhat Rusaknya Jalan Akses GT Karawang Timur 1

Regional 21/12/2017, 17:12 WIB Penculik di ITC Kuningan Beralasan Bawa Korban untuk Diajak Jalan

Penculik di ITC Kuningan Beralasan Bawa Korban untuk Diajak Jalan

Megapolitan 21/12/2017, 17:09 WIB Korea Utara Membantah Keras Tuduhan Terlibat dalam Serangan 'Wannacry'

Korea Utara Membantah Keras Tuduhan Terlibat dalam Serangan "Wannacry"

Internasional 21/12/2017, 17:00 WIB Anak Jalanan yang Dijual ke WNA Dihargai Rp 1,5 Juta

Anak Jalanan yang Dijual ke WNA Dihargai Rp 1,5 Juta

Megapolitan 21/12/2017, 16:59 WIB 5 Bulan Tak Digaji, Dokter dan Bidan CPNS Demo ke DPRK Aceh Barat

5 Bulan Tak Digaji, Dokter dan Bidan CPNS Demo ke DPRK Aceh Barat

Nasional 21/12/2017, 16:52 WIB KPK Tahan Mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung

KPK Tahan Mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung

Nasional 21/12/2017, 16:41 WIB Kem   endagri Coret Dana Parpol Rp 4.000 Per Suara dari APBD DKI 2018

Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 4.000 Per Suara dari APBD DKI 2018

Megapolitan 21/12/2017, 16:39 WIB Andi Narogong Wajib Bayar Pengganti 2,5 Juta Dollar AS dan Rp 1,1 Miliar

Andi Narogong Wajib Bayar Pengganti 2,5 Juta Dollar AS dan Rp 1,1 Miliar

Nasional 21/12/2017, 16:30 WIB Ada Beton Pembatas di Tanah Abang, Pejalan Kaki Sulit Menyeberang

Ada Beton Pembatas di Tanah Abang, Pejalan Kaki Sulit Menyeberang

Megapolitan 21/12/2017, 16:23 WIB Sepanjang 2017, 253 Anak di Bali Berurusan dengan Hukum

Sepanjang 2017, 253 Anak di Bali Berurusan dengan Hukum

Regional 21/12/2017, 16:21 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles