Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Kenaikan Dana Parpol, Perdanya Diteken Djarot, Kepgubnya ...

Kenaikan Dana Parpol, Perdanya Diteken Djarot, Kepgubnya ... Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Keputusan gubernur mengenai kenaikan dana parpol ...

Kenaikan Dana Parpol, Perdanya Diteken Djarot, Kepgubnya ...

Keputusan gubernur mengenai kenaikan dana parpol yang ada di dalam pos Bakesbangpol DKI Jakarta pada APBD DKI Jakarta 2018 Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Keputusan gubernur mengenai kenaikan dana parpol yang ada di dalam pos Bakesbangpol DKI Jakarta pada APBD DKI Jakarta 2018

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta naik hampir 10 kali lipat, dari Rp 410 per suara (dalam APBD 2017) menjadi Rp 4.000 per suara (dalam APBD-Perubahan 2017).

Kenaikan dana untuk parpol itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubaha n APBD Tahun Anggaran 2017 yang diteken pada 13 Oktober 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Djarot Saiful Hidayat.

Dalam perda tersebut, total anggaran untuk bantuan keuangan parpol naik dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar. Namun, dalam perda tidak dicantumkan rincian dana yang diterima parpol.

Baca juga : Kenaikan Bantuan Dana Parpol di DKI yang Dinilai Terlalu Berlebihan

Rincian itu dapat dilihat di laman apbd.jakarta.go.id. Rincian bantuan keuangan untuk parpol dalam APBD-Perubahan 2017, seperti dilansir laman apbd.jakarta.go.id yang diakses, Jumat (15/12/2017) ini, yakni:

1. DPW Partai Nasdem: Rp 824.468.000

2. DPW Partai Kebangkitan Bangsa: Rp 1.040.636.000

3. DPW Partai Keadilan Sejahtera: Rp 1.697.600.000

4. DPW PDI-P: Rp 4.927.372.000

5. DPW Partai Golkar: Rp 1.504.884.000

6. DPW Partai Gerindra: Rp 2.369.888.000

7. DPW Partai Demokrat: Rp 1.443.716.000

8. DPW Partai Am anat Nasional: Rp 691.136.000

9. DPW Partai Persatuan Pembangunan: Rp 1.808.896.000

10. DPW Partai Hanura: Rp 1.428.028.000

Anies teken kepgub

Dua hari seusai meneken Perda APBD-Perubahan 2017 yang merupakan hasil pembahasan Pemprov DKI dengan DPRD DKI, masa jabatan Djarot sebagai gubernur DKI berakhir. Djarot tidak sempat membuat aturan turunan perda yang ditandatanganinya.

Hal itu membuat gubernur berikutnya harus meneken aturan turunan tersebut. Pada 27 Oktober 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani keputusan gubernur (kepgub) yang salah satunya berisi rincian bantuan keuangan untuk partai politik.

Baca juga : Melihat Kenaikan Dana Parpol yang Diteken Djarot dan Diikuti Anies...

Kepgub yang diteken Anies mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 yang diteken Djarot. Kepgub tersebut yakni Keputusan Gubernur Nomor 2027 Tahun 2017 tentang Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bant uan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain, dan Pemerintah Serta Partai Politik pada Perubahan APBD 2017.

Rincian bantuan keuangan untuk setiap parpol yang tertulis dalam kepgub tersebut sama dengan rincian yang tertulis di laman apbd.jakarta.go.id.

Berdasarkan keputusan itu, besaran bantuan parpol dari sebelumnya Rp 410 per suara, kini menjadi Rp 4.000 per suara.

Anies ikuti Djarot

Anies mengatakan, dirinya dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno tidak pernah berinisiatif menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik. Anies memerintahkan jajarannya untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintahan sebelumnya soal dana bantuan keuangan bagi parpol.

"Pada saat itu angka bantuan belanja keuangan kepada parpol dari angka Rp 1,8 miliar meningkat menjadi Rp 17,7 miliar, ditetapkan pada tanggal 2 Oktober. Kemudian pe rdanya keluar tanggal 13 Oktober. 13 Oktober adalah hari terakhir pemerintahan, sebelum kami mulai bertugas," kata Anies, Senin (11/12/2017) lalu.

Anies akan menyurati DPRD DKI Jakarta untuk merevisi bantuan keuangan bagi partai politik. Alasannya, besaran dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Anies memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan besaran bantuan keuangan untuk partai politik sesuai ketentuan PP Nomor 5 Tahun 2009.

Baca juga : Kemendagri: Apa Dasar Anies-Sandi Naikkan Bantuan Dana Parpol? PP Belum Ditandatangani

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD DKI Anggap Kenaikan Dana Parpol Wajar

Djarot Lupa Pernah Tanda Tangani Peraturan Kenaikan Dana Parpol

Melihat Kenaikan Dana Parpol yang Diteken Djarot dan Diikuti Anies...

Anies Akan Revisi Kenaikan Bantuan Dana Parpol dalam APBD DKI 2018

Anies Sebut Kenaikan Dana Parpol 10 Kali Lipat Diteken di Era Djarot

Terkini Lainnya

Kata Sandi, Masih Ada Oknum yang Jua   l Makam Fiktif di Jakarta

Kata Sandi, Masih Ada Oknum yang Jual Makam Fiktif di Jakarta

Megapolitan 15/12/2017, 21:52 WIB Aksi Bela Palestina Tunjukkan Konsistensi Indonesia soal Kemanusiaan

Aksi Bela Palestina Tunjukkan Konsistensi Indonesia soal Kemanusiaan

Nasional 15/12/2017, 21:44 WIB Ketum PPP Romahurmuziy Main Band di Lustrum XII SMAN 1 Yogyakarta

Ketum PPP Romahurmuziy Main Band di Lustrum XII SMAN 1 Yogyakarta

Regional 15/12/2017, 21:40 WIB Penjelasan PT Indosat soal Kabel Mereka yang Berada di Saluran Air

Penjelasan PT Indosat soal Kabel Mereka yang Berada di Saluran Air

Megapolitan 15/12/2017, 21:38 WIB Bea dan Cukai Bengkulu Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Alat Bantu Seks

Bea dan Cukai Bengkulu Musnahkan Ribuan Batang Rokok dan Alat Bantu Seks

Regional 15/12/2017, 21:32 WIB Menteri Susi: Tahu Tidak Kalau Saya Ini Dianggap Agak Gila?

Menteri Susi: Tahu Tidak Kalau Saya Ini Dianggap Agak Gila?

Regional 15/12/2017, 21:28 WIB Menteri Agama: Membela Palestina Tidak Hanya Sekadar Kesamaan Agama

Menter i Agama: Membela Palestina Tidak Hanya Sekadar Kesamaan Agama

Nasional 15/12/2017, 21:26 WIB Begini Kondisi Sejumlah Pintu Air dan Rumah Pompa di Jakarta Utara

Begini Kondisi Sejumlah Pintu Air dan Rumah Pompa di Jakarta Utara

Megapolitan 15/12/2017, 21:24 WIB Anggota Satpol PP Disiagakan di Rumah Pompa, untuk Apa?

Anggota Satpol PP Disiagakan di Rumah Pompa, untuk Apa?

Megapolitan 15/12/2017, 21:11 WIB Karena Tingginya Biaya Sekolah Anak, Seorang Pria Gantung Diri di Pohon

Karena Tingginya Biaya Sekolah Anak, Seoran g Pria Gantung Diri di Pohon

Regional 15/12/2017, 21:09 WIB Pilkada Jatim, Emil Dardak Siapkan Strategi Kampanye 'Out of The Box'

Pilkada Jatim, Emil Dardak Siapkan Strategi Kampanye "Out of The Box"

Regional 15/12/2017, 21:07 WIB Kaisar Akihito Minta Upacara Turun Takhtanya Digelar Sederhana

Kaisar Akihito Minta Upacara Turun Takhtanya Digelar Sederhana

Internasional 15/12/2017, 21:02 WIB Penggunaan Monas untuk Aksi Bela Palestina Tunggu Izin Anies

Penggunaan Monas untuk Aksi Bela Palestina Tunggu Izin Anies

Megapolitan 15/12/2017, 21:01 WIB Di Munaslub, Golkar akan Rombak Kepengurusan

Di Munaslub, Golkar akan Rombak Kepengurusan

Nasional 15/12/2017, 20:51 WIB  Ingin Jadi Calon Ketum, Priyo Budi Santoso Diminta Penuhi Syarat

Ingin Jadi Calon Ketum, Priyo Budi Santoso Diminta Penuhi Syarat

Nasional 15/12/2017, 20:50 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles