KPU Tidak Masalah Ada Gugatan Dari Dua Parpol Tak Lolos Verifikasi Pilkada Serentak KPU Tidak Masalah Ada Gugatan Dari Dua Parpo...
Pilkada Serentak
KPU Tidak Masalah Ada Gugatan Dari Dua Parpol Tak Lolos VerifikasiDitegaskannya, KPU telah melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan yang mengatur.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWANKetua KPU RI Arief Budiman memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketig abelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWANTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - âKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menegaskan bahwa pihaknya tidak masalah dengan adanya gugatan dari Partai Garuda dan Partai Berkarya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ditegaskannya, KPU telah melakukan tahapan sesuai dengan ketentuan yang mengatur.
"KPU sudah melaksanakan tahapan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. KPU sudah memutus hasil penelitian verifikasi perbaikan yang yang diikuti 14 partai politik," kata Arief, Selasa (19/12/2017).
"12 dinyatakan lolos untuk lanjut verifikasi faktual, sementara dua nggak bisa melanjutkan," katanya.
Baca: Pemprov Jakarta Kantongi 15 Tempat Hiburan Malam Pantas Ditegur
KPU, kata Arief âjuga akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi sembilan parpol yang terlambat melakukan tahapan karena harus ikuti putusan sengketa di Bawaslu.
Menurutnya, pengumuman tersebut paling lambat akan dilaksanakan pada 24 Desember 2017.
"âNah nanti akan kita umumkan apakah sembilan ini bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual atau tidak. Jadwalnya tanggaal 23-24," ujarnya.
Tidak ada komentar