Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Mangkirnya Wakil Rakyat

Mangkirnya Wakil Rakyat Mangkirnya Wakil Rakyat Rapat anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyel...

Mangkirnya Wakil Rakyat

Mangkirnya Wakil Rakyat

Rapat anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota

Mangkirnya Wakil RakyatBPost CetakIlustrasi

IRONIS. Rapat anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Banjarmasin hanya dihadiri tiga wakil rakyat. Padahal jumlah anggota pansus sebanyak 22 orang, BPost (29/12/2017).

Mangkirnya anggota pansus dalam rapat selalu berulang- ulang. Sementara perwakilan dinas selalu hadir jika diundang rapat. Ketidakhadiran 19 anggota pansus itu jelas menghambat proses pembuatan raperda karena pemikiran anggota pansus diperlukan untuk mendasari pembangunan di bidang p endidikan yang sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.

Mereka justru menelantarkan raperda yang merupakan hak inisiatif dewan. Terlebih, dalam raperda tersebut ada sejumlah pekerjaan rumah (PR) terkait penyandang disabilitas, sekolah inklusi dan penyetaraan sekolah negeri/swasta yang mendesak diatur.

Apalagi, selain tugas legislasi yang sudah melekat, ada dana yang digelontorkan untuk pembahasan raperda tersebut. Apakah tugas dan dana tersebut hanya akan terbuang cuma-cuma?

Kinerja Pansus yang dibentuk DPRD Kota Banjarmasin yang bertugas membahas raperda, memang berjalan lamban. Dari catatan, hingga pertengahan Agustus silam, lembaga legislatif baru mengesahkan dua raperda, yaitu Raperda tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin dan Raperda tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, yang merupakan hasil revisi dari perda No 2 tahun 2012.

Masalah kinerja dewan, seolah sebuah persoalan klise , karena terjadi di hampir semua daerah dan juga melanda wakil rakyat di pusat yang berkantor di Senayan. Tapi tentunya masyarakat tak bisa berdamai dengan buruknya kinerja tersebut.

Tunjangan untuk anggota dewan juga sudah naik sejak pertengahan 2017 silam, sebenarnya dibarengi dengan harapan bahwa kinerja mereka akan lebih baik, bukan makin loyo dan bermalasan-malasan.
Tapi apa daya, pembahasan raperda yang begitu penting, tak juga mendapat perhatian dari sang inisiator.

Penyebab ketidakhadiran memang bisa bermacam-macam. Secara nonteknis bisa saja karena tak adanya koordinasi, tidak menguasai persoalan, atau bahkan memang malas. Paling naas, wakil rakyat yang terhormat memang tak punya kepedulian terhadap masalah pendidikan di Banua. Pendidikan yang menjadi prioritas pemerintah, bukan menjadi priroitas bagi dewan kita.

Mundur sedikit ke pelakang, wajar masyarakat bertanya apa gunanya reses dan kunjungan kerja, bila hasil penjaringan aspirasi tak diimpleme ntasikan. Jangan-jangan benar, bahwa kunker hanya sekadar jalan-jalan menghabiskan anggaran.

Di tengah makin sempitnya waktu, dewan harus melakukan evaluasi internal. Pastinya harus ada sanksi, melalui mekanisme fraksi masing-masing karena mereka telah mencederai mandat rakyat.
Sudah semestinya anggota DPRD merasa terpanggil sebagai wakil rakyat memiliki komitmen dan konsisten utamanya pada daerah, utamanya menyelesaikan utang penyelesaian raperda yang memang merupakan tugas pokok mereka. (*)

Editor: BPost Online Sumber: Banjarmasin Post Edisi Cetak Ikuti kami di 7 Fakta Deynica Welirang, Anak Gadis Bos Indomie yang Wafat 2 Hari Usah Ultah Sumber: Google News Wakil Rakyat

Reponsive Ads