Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

MK Diminta Buat Putusan yang Adil untuk Parpol Lama dan Baru

MK Diminta Buat Putusan yang Adil untuk Parpol Lama dan Baru Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/...

MK Diminta Buat Putusan yang Adil untuk Parpol Lama dan Baru

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mengabulkan gugatan dan membuat putusan yang adil terkait uji materi Pasal 173 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dengan demikian, baik partai politik lama maupun partai politik baru sama-sama harus menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Saya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru," k ata Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12/2017).

Andi berharap, MK akan berkaca pada putusan yang pernah dijatuhkan pada 2012.

Baca juga: PSI Minta MK Segera Putuskan Uji Materi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Saat itu, Partai Nasdem, sebagai partai politik baru, mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh partai politik. MK mengabulkan uji materi yang diajukan Nasdem.

Direktur Institute for Transformation Studies (Intrans) Andi Saiful Haq usai peluncuran riset bertajuk Partai Politik Paling Berpengaruh Di Media Sosial di Jakarta, Rabu (30/3/2016).KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Direktur Institute for Transformation Studies (Intrans) Andi Saiful Haq usai peluncuran riset bertajuk Partai Politik Paling Berpengar uh Di Media Sosial di Jakarta, Rabu (30/3/2016).Ia mengatakan, putusan yang akan diambil MK saat ini tidak mungkin menganulir putusan MK sebelumnya.

“Tidak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan putusan MK tahun 2012. Semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama. Maka aneh jika putusannya kelak berbeda," ujar Andi Saiful.

Oleh karena itu, ia berharap Komisi Pemilihan Umum mulai bersiap menyambut putusan MK.

Baca: KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol

Jika uji materi dikabulkan, maka KPUD tak hanya melakukan verifikasi terhadap dua parpol baru, Perindo dan PSI. Verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 10 partai lama.

"Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 parpol lama yang sekarang ada di parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak," kata Andi.

Pada Agustus lalu, PSI mengajukan gugatan uji materi ke MK berkaitan dengan ketentuan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 oleh KPU. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Dalam Sidang MK, Mendagri Jelaskan soal Perbedaan Verifikasi Parpol

PSI mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 173 karena dinilai bersifat tidak adil dan diskriminatif.

Adapun partai yang dipimpin oleh Grace Natalie itu merupakan parpol baru yang wajib mengikuti verifikasi oleh KPU. Sementara, untuk parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 tidak wajib mengikuti verifikasi.

Kompas TV Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar uji kompetensi calon legislatif untuk menjaring kader calon legislatif partai.


Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

PSI Minta MK Segera Putuskan Uji Materi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Verifikasi Parpol, KPU Temukan PNS, TNI, Polri, Jadi Anggota Partai

KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol

Dalam Sidang MK, Mendagri Jelaskan soal Perbedaan Verifikasi Parpol

Kepada KPU, PSI Anggap Aturan Verifikasi Parpol Diskriminatif

Terkini Lainnya

Politisi Malaysia Kritik Seragam Pramugari Terlalu Seksi

Politisi Malaysia Kritik Seragam Pramugari Terlalu Seksi

Internasional 19/12/2017, 21:57 WIB Tiga Helikopter AH-64E Apache Milik TNI AD Tiba di Indonesia

Tiga Helikopter AH-64E Apache Milik TNI AD Tiba di Indonesia

Nasional 19/12/2017, 21:46 WIB MK Diminta Buat Putusan yang Adil untuk Parpol Lama dan Baru

MK Diminta Buat Putusan yang Adil untuk Parpol Lama dan Baru

Nasional 19/12/2017, 21:36 WIB Polisi Imbau Warga Tak Main Petasan Saat Merayakan Tahun Baru

Polisi Imbau Warga Tak Main Petasan Saat Merayakan Tahun Baru

Megapolitan 19/12/2017, 21:27 WIB RUU KUHP Disahkan Januari 2018, Hukuman Mati Tak Dihapus

RUU KUHP Disahkan Januari 2018, Hukuman Mati Tak Dihapus

Nasional 19/12/2017, 21:26 WIB Sudah Berdialog, Pemprov DKI dan Sumber Waras Belum Capai Kesepakatan

Sudah Berdialog, Pemprov DKI dan Sumber Waras Belum Capai Kesepakatan

M egapolitan 19/12/2017, 21:15 WIB KPK Tahan Penyuap Bupati Kukar Rita Widyasari

KPK Tahan Penyuap Bupati Kukar Rita Widyasari

Nasional 19/12/2017, 21:14 WIB Produksi Petasan Tanpa Izin, Udin Diamankan Polisi

Produksi Petasan Tanpa Izin, Udin Diamankan Polisi

Megapolitan 19/12/2017, 21:11 WIB Masa Jabatan Ketum Belum Disepakati, Penggukuhan Airlangga Ditunda

Masa Jabatan Ketum Belum Disepakati, Penggukuhan Airlangga Ditunda

Nasional 19/12/2017, 21:11 WIB Stok Anti Difteri Serum di Aceh dan NTB Kosong

Stok Anti Difteri Serum di Aceh dan NTB Kosong

Regional 19/12/2017, 21:05 WIB Jelang Sidang Lanjutan e-KTP, Kondisi Setya Novanto Sehat

Jelang Sidang Lanjutan e-KTP, Kondisi Setya Novanto Sehat

Nasional 19/12/2017, 20:59 WIB Setelah Luncurkan 7 Buku, Lalu Apa?

Setelah Luncurkan 7 Buku, Lalu Apa?

Nasional 19/12/2017, 20:56 WIB Satu Lagi Pembunuh Remaja di Jagakarsa Ditangkap

Satu Lagi Pembu nuh Remaja di Jagakarsa Ditangkap

Megapolitan 19/12/2017, 20:54 WIB Lomba Bakar Ikan Bakal Meriahkan Tahun Baru di Jakut

Lomba Bakar Ikan Bakal Meriahkan Tahun Baru di Jakut

Megapolitan 19/12/2017, 20:48 WIB Kasus E-KTP, KPK Kembali akan Periksa Dua Anak Setya Novanto

Kasus E-KTP, KPK Kembali akan Periksa Dua Anak Setya Novanto

Nasional 19/12/2017, 20:48 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles