MK Diminta Buat Putusan yang Adil untuk Parpol Lama dan Baru Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/...
Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mengabulkan gugatan dan membuat putusan yang adil terkait uji materi Pasal 173 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan demikian, baik partai politik lama maupun partai politik baru sama-sama harus menjalani verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum.
âSaya yakin MK akan memutuskan perlakuan yang sama dan adil bagi semua partai politik, lama ataupun baru," k ata Direktur Institute for Transformation Studies (INTRANS), Andi Saiful Haq, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12/2017).
Andi berharap, MK akan berkaca pada putusan yang pernah dijatuhkan pada 2012.
Baca juga: PSI Minta MK Segera Putuskan Uji Materi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Saat itu, Partai Nasdem, sebagai partai politik baru, mengajukan gugatan atas dasar perlakuan yang adil dan setara terhadap seluruh partai politik. MK mengabulkan uji materi yang diajukan Nasdem.
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Direktur Institute for Transformation Studies (Intrans) Andi Saiful Haq usai peluncuran riset bertajuk Partai Politik Paling Berpengar uh Di Media Sosial di Jakarta, Rabu (30/3/2016).Ia mengatakan, putusan yang akan diambil MK saat ini tidak mungkin menganulir putusan MK sebelumnya.âTidak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan putusan MK tahun 2012. Semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama. Maka aneh jika putusannya kelak berbeda," ujar Andi Saiful.
Oleh karena itu, ia berharap Komisi Pemilihan Umum mulai bersiap menyambut putusan MK.
Baca: KPU Minta UU Pemilu Direvisi jika MK Kabulkan Uji Materi soal Verifikasi Parpol
Jika uji materi dikabulkan, maka KPUD tak hanya melakukan verifikasi terhadap dua parpol baru, Perindo dan PSI. Verifikasi faktual juga harus dilakukan terhadap 10 partai lama.
"Tugas berat KPUD seluruh Indonesia ini justru akan terasa ketika 10 parpol lama yang sekarang ada di parlemen wajib untuk diverifikasi berdasarkan keputusan MK kelak," kata Andi.
Pada Agustus lalu, PSI mengajukan gugatan uji materi ke MK berkaitan dengan ketentuan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 oleh KPU. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Dalam Sidang MK, Mendagri Jelaskan soal Perbedaan Verifikasi Parpol
PSI mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 173 karena dinilai bersifat tidak adil dan diskriminatif.
Adapun partai yang dipimpin oleh Grace Natalie itu merupakan parpol baru yang wajib mengikuti verifikasi oleh KPU. Sementara, untuk parpol yang telah mengikuti Pemilu 2014 tidak wajib mengikuti verifikasi.
Kompas TV Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggelar uji kompetensi calon legislatif untuk menjaring kader calon legislatif partai.- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar