Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

MK: Ketentuan Investasi Dana Haji Jamin Kepastian Hukum bagi ...

MK: Ketentuan Investasi Dana Haji Jamin Kepastian Hukum bagi ... Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10...

MK: Ketentuan Investasi Dana Haji Jamin Kepastian Hukum bagi ...

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, ketentuan mengenai pengelolaan dana haji melalui Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan pelaksanaan ibadah haji dengan baik dan layak.

Dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang dibacakan oleh hakim Anwar Usman, Mahkamah menilai ketentuan tersebut bukan bentuk kesewena ng-wenangan pemerintah.

Sebab, pengaturan mengenai pembentukan BPKH dan kewenangan mengelola dana haji dihasilkan melalui kesepakatan di DPR sebagai wakil rakyat.

"Oleh karena itu, dari aspek terbentuknya, norma itu sama sekali tidak dapat dianggap sebagai kesewenang-wenangan pembentuk undang-undang," ujar Anwar dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Baca: MK Ketok Palu Pengelolaan Dana Haji Bukan Kesewenang-wenangan Pemerintah

Selanjutnya, Anwar mengatakan, pemerintah sepenuhnya mengambil tanggung jawab atas segala tindakan pengelolaan dana.

Jika investasi tersebut menghasilkan nilai tambah, maka nilai tambah tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan kemaslahatan umat Islam.

Sebaliknya, jika investasi tersebut mengalami kerugian, tanggung jawab tersebut akan menjadi beban pemerintah. Sebab, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Presiden melalui Menteri.

"Dalam konteks ini, norma a quo sesungguhnya justru memberikan jaminan kepastian atas pengelolaan keuangan haji. Bahkan dengan melakukan pengelolaan, penyelenggaraan," ujar dia.

Baca juga: Investasi Dana Haji Dinilai untuk Optimalisasi Ibadah Jemaah

"Sejauh Undang-Undang menentukan secara tegas tata cara pengelolaan dan badan pengelola keuangan haji secara jelas, hal itu tidak dapat dikualifikasi telah menyebabkan dirugikannya hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," kata Anwar.

Dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Sholeh, seorang warga Sidoarjo, yang berprofesi sebagai advokat.

Mahkamah menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam permohonan gugatannya, Sholeh mengatakan pemberian kewenangan kepada Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam bentuk investasi tanpa ada mandat dari calon jemaah haji merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

Sholeh menilai, investasi dana haji berpotensi menimbulkan kerugian terhadap calon jemaah haji.

Kompas TV Ada Cuci Uang di Kasus First Travel? Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Polemik Pemanfaatan Dana Haji

Berita Terkait

MK Ketok Palu Pengelolaan Dana Haji Bukan Kesewenang-wenangan Pemerintah

Investasi Da na Haji Dinilai untuk Optimalisasi Ibadah Jemaah

Ahli Hukum Keuangan Negara: Jangan Curigai Pemerintah soal Dana Haji

Kemenag Sebut Selama Ini Investasi Dana Haji Selalu Untung

Ke Mana Pemerintah Investasikan Dana Haji Hampir Rp 100 Triliun?

Terkini Lainnya

Anies Minta Perbaikan Tanggul Jebol di Jatipadang Selesai Hari Ini

Anies Minta Perbaikan Tanggul Jebol di Jatipadang Selesai Hari Ini

Mega politan 13/12/2017, 08:55 WIB 'Djakarta Warehouse Project', Ditolak Ormas, Didukung Sandiaga

"Djakarta Warehouse Project", Ditolak Ormas, Didukung Sandiaga

Megapolitan 13/12/2017, 08:47 WIB Mendikbud dan Cara Melihat Pendidikan di NTT

Mendikbud dan Cara Melihat Pendidikan di NTT

Nasional 13/12/2017, 08:47 WIB Perangkap Pasca-demokrasi

Perangkap Pasca-demokrasi

Nasional 13/12/2017, 08:24 WIB Hancurkan Pabrik Narkotika, Militer AS Lumpuhkan Pendapatan Taliban

Hancurkan Pabrik Narkotika, Militer AS Lumpuhkan Pendapatan Taliban

Internasional 13/12/2017, 08:19 WIB PSI Minta MK Segera Putuskan Uji Materi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

PSI Minta MK Segera Putuskan Uji Materi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu

Nasional 13/12/2017, 08:04 WIB 7 Tahun Digerogoti Tumor Ganas, Janda Tua Ini Tak Pernah Berobat karena Miskin

7 Tahun Digerogoti Tumor Ganas, Janda Tua Ini Tak Pernah Berobat karena Miskin

Regional 13/12/2017, 08:00 WIB Anies Kembali Sambangi Jatipadang, Pantau Perbaikan Tanggul Jebol

Anies Kembali Sambangi Jatipadang, Pantau Perbaikan Tanggul Jebol

Megapolitan 13/12/2017, 07:53 WIB 18 Orang Terluka akibat Gempa Berkekuatan 6,2 SR di Iran

18 Orang Terluka akibat Gempa Berkekuatan 6,2 SR di Iran

Internasional 13/12/2017, 07:53 WIB Para Pejabat Serahkan LHKPN, Jateng Dapat Penghargaan dari KPK

Para Pejabat Serahkan LHKPN, Jateng Dapat Penghargaan dari KPK

Regional 13/12/2017, 07:44 WIB Digelar Bersamaan dengan Sidang Pokok Perkara, Praperadilan Novanto Akan Digugurkan?

Digelar Bersamaan dengan Sidang Pokok Perkara, Praperadilan Novanto Akan Digugurkan?

Nasional 13/12/2017, 07:44 WIB Terima Suap, Kasat Reskrim Polres Manggarai Dimutasi

Terima Suap, Kasat Reskrim Polres Manggarai Dimutasi

Regional 13/12/2017, 07:37 WIB Berita Terpopuler: Kisah Tentara AS Membelot ke Korut, hingga Pelaku Teror New York

Berita Terpopuler: Kisah Tentara AS Membelot ke Korut, hingga Pelaku Teror New York

Internasional 13/12/2017, 07:31 WIB 17 Desember, PDI-P Umumkan Lima Pasang Bakal Calon Peserta Pilkada

17 Desember, PDI-P Umumkan Lima Pasang Bakal Calon Peserta Pilkada

Nasional 13/12/2017, 07:26 WIB Usai Dakwaan Novanto Dibacakan, Golkar Akan Rapat Pleno Bahas Munaslub

Usai Dakwaan Novanto Dibacakan, Golkar Akan Rapat Pleno Bahas Munaslub

Nasional 13/12/2017, 07:21 WIB Load MoreSumber: Google News Wakil Rakyat

Tidak ada komentar

Latest Articles