MK: Ketentuan Investasi Dana Haji Jamin Kepastian Hukum bagi ... Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10...
Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, ketentuan mengenai pengelolaan dana haji melalui Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan pelaksanaan ibadah haji dengan baik dan layak.
Dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang dibacakan oleh hakim Anwar Usman, Mahkamah menilai ketentuan tersebut bukan bentuk kesewena ng-wenangan pemerintah.
Sebab, pengaturan mengenai pembentukan BPKH dan kewenangan mengelola dana haji dihasilkan melalui kesepakatan di DPR sebagai wakil rakyat.
"Oleh karena itu, dari aspek terbentuknya, norma itu sama sekali tidak dapat dianggap sebagai kesewenang-wenangan pembentuk undang-undang," ujar Anwar dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).
Baca: MK Ketok Palu Pengelolaan Dana Haji Bukan Kesewenang-wenangan Pemerintah
Selanjutnya, Anwar mengatakan, pemerintah sepenuhnya mengambil tanggung jawab atas segala tindakan pengelolaan dana.
Jika investasi tersebut menghasilkan nilai tambah, maka nilai tambah tersebut akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan kemaslahatan umat Islam.
Sebaliknya, jika investasi tersebut mengalami kerugian, tanggung jawab tersebut akan menjadi beban pemerintah. Sebab, pengelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Presiden melalui Menteri.
"Dalam konteks ini, norma a quo sesungguhnya justru memberikan jaminan kepastian atas pengelolaan keuangan haji. Bahkan dengan melakukan pengelolaan, penyelenggaraan," ujar dia.
Baca juga: Investasi Dana Haji Dinilai untuk Optimalisasi Ibadah Jemaah
"Sejauh Undang-Undang menentukan secara tegas tata cara pengelolaan dan badan pengelola keuangan haji secara jelas, hal itu tidak dapat dikualifikasi telah menyebabkan dirugikannya hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum," kata Anwar.
Dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Gugatan tersebut diajukan oleh Muhammad Sholeh, seorang warga Sidoarjo, yang berprofesi sebagai advokat.
Mahkamah menilai pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dalam permohonan gugatannya, Sholeh mengatakan pemberian kewenangan kepada Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dalam bentuk investasi tanpa ada mandat dari calon jemaah haji merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Sholeh menilai, investasi dana haji berpotensi menimbulkan kerugian terhadap calon jemaah haji.
Kompas TV Ada Cuci Uang di Kasus First Travel? Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Polemik Pemanfaatan Dana Haji
Tidak ada komentar