Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Nama Tiga Perangkat Desa Tercantum Dalam Sipol

Nama Tiga Perangkat Desa Tercantum Dalam Sipol BOYOLALI, KRJOGJA.com - Tiga perangkat desa dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyo...

Nama Tiga Perangkat Desa Tercantum Dalam Sipol

BOYOLALI, KRJOGJA.com - Tiga perangkat desa dipanggil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali, Jumat (15/12/2017), sebab nama mereka masuk dalam data Sistem Partai Politik (Sipol) untuk syarat administrasi keikutsertaan parpol dalam Pemilu 2019.

Dari tiga perangkat desa tersebut, hanya satu orang yang hadir, yakni Kasi Pemerintahan Desa Samiran, Koesnandar. Sementara dua lainnya, yakni Kades Samiran, Kecamatan Selo, Marjuki, dan Kaur Desa Tarubatang, Kecamatan Selo, Mardiyono, belum memenuhi panggilan.

"Nanti akan kita panggil lagi untuk diklarifikasi," kata Ketua Panwaslu Boyolali, Taryono.

Dari hasil klarifikasi terhadap Koesnandar yang namanya tercantum dalam Sipol Partai Garuda, Taryono mengatakan bahwa yang bersangkutan mengaku sama sekali tak tahu namanya bisa masuk ke dalam Sipol Partai Garuda. Koesnandar, terang Taryono, juga merasa belum pernah dihubungi pe ngurus partai tersebut.

Namun meski partai tersebut akhirnya tak lolos seleksi administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Boyolali, yang bersangkutan tetap diklarifikasi sebab perangkat desa mestinya tak ikut kegiatan politik aktif.

Anggota Panwaslu Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga, Rubiyanto menambahkan, klarifikasi diperlukan untuk mengungkap, apakah yang bersangkutan benar terlibat dalam kepengurusan parpol atau namanya dicatut oleh parpol dan dimasukkan dalam Sipol untuk seleksi administrasi pendaftaran Pemilu 2019, dimana salah satu syaratnya yakni parpol minimal harus memiliki 989 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk Boyolali.

Kasus pencatutan ini sudah beberapa kali terjadi demi memenuhi jumlah minimal keanggotaan. Sebelumnya, kata Rubi, pihaknya juga menemukan ada PNS serta anggota Polri yang tercantum dalam Sipol. Namun setelah diklarifikasi, ternyata mereka bukan anggota parpol dan tak tahu menahu namanya tercantum di Si pol. "Kades dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Aturannya seperti itu,"

Sementara itu Koesnandar mengaku tak tahu menahu namanya bisa masuk ke dalam Sipol Partai Garuda. Sebab sebagai perangkat desa, ia tahu ia tak boleh terlibat dalam keanggotaan atau kepengurusan parpol. Ia juga heran bagaimana bisa parpol mendapat nama dan kopian KTP-nya sehingga namanya bisa dimasukkan dalam Sipol. "Kalau teman-teman perangkat desa lain yang namanya dicatut mau menggugat, saya ikut," katanya. (Gal)

Sumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles