Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Panwaslu Boyolali Klarifikasi Perdes yang Namanya Masuk Parpol

Panwaslu Boyolali Klarifikasi Perdes yang Namanya Masuk Parpol Jumat 15 Desember 2017, 17:47 WIB Panwaslu Boyolali Klarifikasi Perdes y...

Panwaslu Boyolali Klarifikasi Perdes yang Namanya Masuk Parpol

Jumat 15 Desember 2017, 17:47 WIB Panwaslu Boyolali Klarifikasi Perdes yang Namanya Masuk Parpol Ragil Ajiyanto - detikNews Panwaslu Boyolali Klarifikasi Perdes yang Namanya Masuk ParpolFoto: Ragil Ajiyanto/detikcom Boyolali - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali memanggil satu kepada desa dan empat perangkat desa untuk diklarifikasi. Sebab nama-nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU Pusat.
Kades dan perangkat desa (Perdes) itu, namanya masuk sebagai pendukung salah satu Partai Politik yang diupload di Sipol. Namun, yang datang memenuhi panggilan KPU tersebut baru satu orang.
"Yang lainnya masih kita tunggu hari ini, kalau tidak datang ya akan kami undang lagi," ujar Ketua Panwaslu Boyolali, Taryono, Jumat (15/12/2017).
Satu perangkat desa yang memenuhi panggilan tersebut yakni Koesnandar, perangkat Desa Samiran, Kecamatan Selo. Klarifikasi berlangsung tertutup.
Dijelaskan Taryono, dari hasil klarifikasi, Koesnandar mengaku tidak tahu namanya dicantumkan dalam Sipol KPU Pusat oleh Partai Garuda. Dia tidak menjadi anggota maupun pendukung Partai tersebut.
Dia juga mengaku tidak kenal dengan pengurus partai baru itu dan tidak pernah dihubungi oleh pengurus Partai tersebut.
"Dia juga mengaku mendengar nama partai itu baru kali ini," katanya.
"Hasil klarifikasi tersebut akan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Boyolali agar nama-nama perangkat desa itu untuk di TMS-kan (tidak memenuhi syarat)," imbuhnya.
Menurut Taryono, sesuai Undang-undang yang ada, Kades dan perangkat desa tidak bo leh menjadi anggota atau pendukung partai politik. Yaitu ada di UU Desa dan UU No 7/2017 tentang Pemilu.
"Terlibat dalam kampanye saja tidak boleh, apalagi menjadi pendukung," jelasnya.
Anggota Panwaslu Bidang Pencegahan dan Hubungan Antar lembaga, Rubiyanto, menambahkan klarifikasi penting dilakukan untuk mencari kebenaran nama tersebut. Apakah yang bersangkutan benar mendukung atau dicomot saja.
Sementara Koesnandar kepada para wartan mengaku kaget namanya dikaitkan dengan Partai Garuda dan masuk dalam Sipol KPU. Dia menyatakan tidak masuk menjadi anggota salah satu partai politik manapun.
"Perangkat desa harus bersikap netral dan tidak mendukung atau menjadi anggota Partai Politik," katanya.
(bgs/bgs)Sumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles