Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Parpol yang Tak Lolos Administrasi KPU Pertimbangkan Ajukan ...

Parpol yang Tak Lolos Administrasi KPU Pertimbangkan Ajukan ... KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Umum Partai Republik Suharno Praworo bers...

Parpol yang Tak Lolos Administrasi KPU Pertimbangkan Ajukan ...

Ketua Umum Partai Republik Suharno Praworo bersama pengurus Partai Republik seusai mendaftar partai peserta pemilu di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Umum Partai Republik Suharno Praworo bersama pengurus Partai Republik seusai mendaftar partai peserta pemilu di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh partai dinyatakan belum lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 yang akan datang. Sejumlah partai menyiapkan langkah lanjutan. Salah satunya adalah Partai Republik.

Wakil Se kretaris Jenderal Partai Republik, Warsono menuturkan, partainya telah menyiapkan sejumlah langkah. Dimulai dengan audiensi kembali dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kalau pun itu tidak disepakati Bawaslu, langkah berikutnya dengan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Memang langkah hukum akan kami ambil," ujar Warsono saat dihubungi, Senin (25/12/2017).

Republik sebelumnya sudah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi hal tersebut. Sebab, masih ada data di daerah yang tak sinkron dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga : Tujuh Parpol Tak Lolos Penelitian Administrasi Pemilu 2019

Namun, ia merasa partainya mendapat ketidakadilan hingga akhirnya belum dinyatakan lolos.

"Kalau untuk masalah cukup lengkap mungkin kami juga enggak mau sombong. Pasti manusia ada kekurangan. Jadi tidak merasa lengkap. Tapi mbok keadilan sama," tuturnya.

Meski begitu, Warsono mengaku partainya masih o ptimis bisa lolos ke tahap verifikasi faktual.

Sipol

Sementara itu, Ketua Umum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Daniel Hutapea menyayangkan adanya sikap yang cukup kontradiktif antara KPU dan Bawaslu soal penggunaan Sipol.

Adapun PPPI juga merupakan satu dari tujuh parpol yang dinyatakan belum lolos penelitian administrasi oleh KPU.

Baca juga : Tidak Lolos Administrasi, 7 Parpol Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu RI

"KPU kan memberlakukan Sipol. Sedangkan Bawaslu bilang tidak perlu. Itu yang kontradiktif," kata Daniel.

Namun, Daniel menegaskan partainya akan berupaya memenuhi persyaratan yang belum dilengkapi sesuai dengan waktu yang ditetapkan KPU. Partainya juga akan mempertimbangkan mengajukan langkah hukum ke Bawaslu.

"Ya, kami akan ajukan," ujarnya.

Konsultasi Bawaslu

Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan pihaknya sudah berko nsultasi dengan Bawaslu terkait hal ini.

"Terkait putusan ini ya, apakah kemudian kami lanjut dan apa saja yang kami harus lengkapi, kami sudah konsultasi ke Bawaslu. Sekarang kami rapatkan ke pimpinan, apakah lanjut ke Bawaslu dan PTUN," tuturnya.

Ia mengakui pada awal penyerahan berkas, ada beberapa dokumen wilayah yang diserahkan dalam bentuk salinan. Hal itu dikarenakan berkas di daerah belum tiba di pusat.

Hal itu sudah sempat diperbaiki dan diunggah ke Sipol. Namun, status beberapa daerah tetap TMS alias Tak Memenuhi Syarat.

"Yang tidak memenuhi syarat kami ganti, kami perbaiki, beberapa daerah ketika di-upload masih bermasalah," ujar Ramdansyah.

Gugatan

Sebelumnya diberitakan, tujuh partai politik yang dinyatakan gagal lolos tahap verifikasi faktual antara lain PPPI, PIKA, Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, Partai Idaman dan Partai Rakyat.

Tujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.

Meski demikian, tujuh partai politik tersebut masih punya kesempatan untuk mengajukan gugatan atau sengketa Pemilu ke Bawaslu RI.

Gugatan Pemilu bisa diajukan sejak keputusan KPU terhadap tujuh partai tersebut ditetapkan atau tiga hari pasca surat keputusan (SK) hasil verifikasi penelitian administrasi diserahkan.

"Kalau 24 Desember, tiga hari kerja ya 26 Desember, tapi itu kan hari libur, berarti 29 Desember. Tujuh partai itu bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu sampai tanggal 29 Desember," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Nantinya, Bawaslu RI akan melakukan mediasi atas setiap permohonan sengketa yang diajukan oleh partai.

"Akan kita coba mediasi terlebih dulu, harus ada proses mediasi, apakah ada dokumen salah, at au ada salah pembacaan oleh KPU terhadap dokumen yang disampaikan," kata Fritz.

Kompas TV KPU menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2019.

Berita Terkait

Tidak Lolos Administrasi, 7 Parpol Bisa Ajukan Gugatan ke Bawaslu RI

Tujuh Parpol Tak Lolos Penelitian Administrasi Pemilu 2019

Anies Sebut Pencoretan Dana Parpol Rp 4.000 Sudah Sesuai Harapan

Kemendagri Coret Dana Parpol Rp 4.000 Per Suara dari APBD DKI 2018

MK Diminta Buat Putusan yang Adil untuk Parpol Lama dan Baru

Terkini Lainnya

Netizen Kritik Donald Trump karena Ini

Netizen Kritik Donald Trump karena Ini

Internasional 25/12/2017, 16:35 WIB Libur Natal, 67.152 Orang Kunjungi Kebun Binatang Ragunan

Libur Natal, 67.152 Orang Kunjungi Kebun Binatang Ragunan

Megapolitan 25/12/2017, 16:27 WIB Amankan Perayaan Natal di Solo, Personel Keamanan Dapat Bingkisan

Amankan Perayaan Natal di Solo, Personel Keamanan Dapat Bingkisan

Regional 25/12/2017, 16:04 WIB 7 Hal Menarik di Pengadilan Tipikor Jakarta Sepanjang 2017

7 Hal Menarik di Pengadilan Tipikor Jakarta Sepanjang 2017

Nasional 25/12/2017, 16:00 WIB Kapolda: Natal di Jatim Aman dan Kondusif

Kapolda: Natal di Jatim Aman dan Kondusif

Regional 25/12/2017, 15:49 WIB ISIS Kembali Serang Pusat Inte   lijen Afghanistan, 6 Orang Tewas

ISIS Kembali Serang Pusat Intelijen Afghanistan, 6 Orang Tewas

Internasional 25/12/2017, 15:41 WIB Di Misa Natal, Paus Ajak Dunia Bangun Imajinasi Sosial Baru

Di Misa Natal, Paus Ajak Dunia Bangun Imajinasi Sosial Baru

Internasional 25/12/2017, 15:39 WIB Uskup Agung Jakarta : Paus Secara Eksplisit Mengakui Palestina

Uskup Agung Jakarta : Paus Secara Eksplisit Mengakui Palestina

Nasional 25/12/2017, 15:37 WIB Di Bawah Terik Matahari, Jemaah Dua Gereja Ini Ibadah Natal di Depan Istana

Di Bawah Terik Matahari, Jemaah Dua Gereja Ini Ibadah Natal di Depan Istana

Megapolitan 25/12/2017, 15:30 WIB Cari Penumpang Kapal Tenggelam di Waduk Cirata, Tim SAR Gunakan Robot ROV

Cari Penumpang Kapal Tenggelam di Waduk Cirata, Tim SAR Gunakan Robot ROV

Regional 25/12/2017, 15:29 WIB Ikuti AS, Guatemala Pindahkan Kedubes ke Yerusalem

Ikuti AS, Guatemala Pindahkan Kedubes ke Yerusalem

Internasional 25/12/2017, 15:16 WIB Jenguk ke Rutan KPK, Istri Setya Novanto Bawa Bihun Bebek

Jenguk ke Rutan KPK, Istri Setya Novanto Bawa Bihun Beb ek

Nasional 25/12/2017, 14:44 WIB Meriahnya Natal di Timur Tengah: Dari Festival hingga Sinterklas Menunggangi Unta

Meriahnya Natal di Timur Tengah: Dari Festival hingga Sinterklas Menunggangi Unta

Internasional 25/12/2017, 14:43 WIB Di Balik Rosario Merah Putih Uskup Agung Jakarta...

Di Balik Rosario Merah Putih Uskup Agung Jakarta...

Megapolitan 25/12/2017, 14:19 WIB Liburan Murah Meriah di RPTRA Kalijodo

Liburan Murah Meriah di RPTRA Kalijodo

Megapolitan 25/12/2017, 14:02 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles