Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri Gagal Jadi Peserta Pemilu

Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri Gagal Jadi Peserta Pemilu Pemilu 2019 Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri Gagal Jadi Peserta...

Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri Gagal Jadi Peserta Pemilu

Pemilu 2019

Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri Gagal Jadi Peserta Pemilu

Dari hasil penelitian Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri Gagal Jadi Peserta PemiluSerambi Indonesia/MasrizalKetua KIP Aceh Ridwan Hadi bersalaman dengan Ketua Umum Partai GRAM, Tarmidinsyah Abubakar, usai sidang sengketa Pemilu. SERAMBI INDONESIA/MASRIZAL

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM) se bagai calon peserta Pemilu 2019 setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.

Dari hasil penelitian dinyatakan partai lokal (parlok) tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Keputusan dengan nomor 10/HM.02-Pu/11/Prov/XII/2017 ini ditayangkan di website KIP Aceh (https://kip.acehprov.go.id) pada Minggu (24/12/2017).

"Hasil penilaian administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan dinyatakan Partai GRAM tidak memenuhi persyaratan. Dengan demikian tahapan untuk Partai GRAM sudah selesai," kata Ketua Pokja Pendaftaran dan Verifikasi KIP Aceh, Junaidi kepada Serambi, Senin (25/12/2017).

Junaidi menjelaskan, gagalnya partai lokal baru tersebut melaju ke tahapan verifikasi faktual karena tidak memenuhi persyaratan dua per tiga keanggotaan partai di tingkat kabupaten kota.

Baca: Deisti dan Rheza Herwindo Bertukar Kendaraan Usai Jenguk Setya Novanto

"Partai GRAM tidak m emenuhi dua per tiga keanggotaan di tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Dia menyatakan, saat mendaftar Partai GRAM memasukkan sebanyak 16 kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat dua per tiga kepengurusan tingkat kabupaten/kota.

Setiap kabupaten/kota harus ada minimal satu per 1.000 keanggotaan partai.

Namun, dari jumlah 16 tersebut, dua di antaranya tidak memenuhi syarat yaitu Kabupaten Gayo Lues dan Singkil.

Halaman selanjutnya 1234 Penulis: Masrizal Bin Zairi Editor: Dewi Agustina Sumber: Serambi Indonesia Ikuti kami di Adu Mulut Berbuntut Adu Fisik, Polwan Cantik Dicakar Wanita Ini, Berawal dari Masalah Mobil Sumber: Google News Pemilu

Tidak ada komentar

Latest Articles