Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Partai GRAM tak Lolos Administrasi

Partai GRAM tak Lolos Administrasi Partai GRAM tak Lolos Administrasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil penelitian...

Partai GRAM tak Lolos Administrasi

Partai GRAM tak Lolos Administrasi

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil penelitian administrasi dan keabsahan

Partai GRAM tak Lolos AdministrasiSERAMBINEWS.COM/MASRIZALKetua KIP Aceh Ridwan Hadi bersalaman dengan Ketua Umum Partai Gram, Tarmidinsyah Abubakar, usai sidang sengketa Pemilu

* Gagal Jadi Peserta Pemilu

BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengumumkan hasil penelitian administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM) sebagai calon peserta Pemilu 2019 setelah putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.

Dari hasil penelitian dinyatakan partai lokal (parlok) tersebut tidak memenuhi sy arat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual. Keputusan dengan nomor 10/HM.02-Pu/11/Prov/XII/2017 ini ditayangkan di website KIP Aceh (https://kip.acehprov.go.id) pada Minggu (24/12).

“Hasil penilaian administrasi dan keabsahan dokumen persyaratan dinyatakan Partai GRAM tidak memenuhi persyaratan. Dengan demikian tahapan untuk Partai GRAM sudah selesai,” kata Ketua Pokja Pendaftaran dan Verifikasi KIP Aceh, Junaidi kepada Serambi, Senin (25/12).

Junaidi menjelaskan, gagalnya partai lokal baru tersebut melaju ke tahapan verifikasi faktual karena tidak memenuhi persyaratan 2/3 keanggotaan partai di tingkat kabupaten kota. “Partai GRAM tidak memenuhi 2/3 keanggotaan di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya.

Dia menyatakan, saat mendaftar Partai GRAM memasukan sebanyak 16 kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat 2/3 kepengurusan tingkat kabupaten/kota. Setiap kabupaten/kota harus ada minimal 1/1.000 ke anggotaan partai.

Namun, dari jumlah 16 tersebut, dua di antaranya tidak memenuhi syarat yaitu Kabupaten Gayo Lues dan Singkil. Kedua kabupaten itu, jelas Junaidi, tidak memenuhi jumlah minimal 1/1.000 keanggotan partai politik di tingkat kabupaten/kota, seperti di Singkil. Sehingga mempengaruhi jumlah syarat minimal 2/3.

“Persoalan di Gayo Lues tidak menyerahkan hasil perbaikan. Setelah dihubungi beberapa kali oleh komisioner KIP setempat, HP ketua partai dan LO (penghubung) tidak aktif, ketika aktif mereka mengatakan sedang di Banda Aceh, tidak bisa menyerahkan,” jelasnya.

Apabila pengurus partai tersebut tidak menerima dengan putusan KIP, maka bisa menempuh jalur hukum dengan melakukan sengketa ke Bawaslu Aceh paling lambat 3 setelah keluarnya putusan. Selajutnya, penyelesaian di Bawaslu paling lama 14 hari sejak didaftarkan gugatan.

Sekadar informasi, Partai GRAM bisa mengikuti tahapan Pemilu 2019 setelah partai tersebut dimenangkan oleh Bawaslu A ceh. Sebelumnya, partai ini gagal mendapatkan tanda bukti terima dari KIP lantaran tidak memasukan semua data pendaftaran melalui Sipol.

Halaman selanjutnya 12
Editor: bakri Sumber: Serambi Indonesia Ikuti kami di Sumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads