Partai Idaman: KPU tak Cermat Teliti Administrasi Pemilu REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Idaman Ramdansyah m...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Idaman Ramdansyah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga tidak cermat dalam proses penelitian administrasi terhadap sembilan Parpol. Partai Idaman kembali mengajukan gugatan atas keputusan KPU terhadap hasil penelitian administrasi parpol yang diumumkan pada 24 Desember lalu.
Gugatan Partai Idaman didaftarkan langsung oleh Ketua Umum, Rhoma Irama, kepada Bawaslu, Jumat (29/12). "Kami membuat petitum ingin mencabut keputusan KPU pada 24 Desember lalu terkait terhentinya Partai Idaman melaju ke tahapan berikutnya (verifikasi faktual). Secara umum, kami mempersoalkan sipol danketidakcermatan KPU ketika membuat cek list," ujar Ramdan kepada wartawan di Kantor Bawaslu Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat sore.
Cek list itu, lanjutnya, terkait hasil penelitian perbaikan administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2019. Ramdans yah mengatakan partainya penuhi syarat formilnya saja.
"Materiilnya juga kita punya gugatan terkait Sipol. Dimana Sipol itu menyebabkan masalah. Ada data-data yang mungkin tidak cermat dicatat oleh teman-teman KPU, dimana ketika dianggap tidak memenuhi syarat, sementara menurut kami memenuhi syarat, " jelas Ramdansyah.
Ramdansyah melanjutkan, ketidakcermatan KPU sudah ditelusuri oleh pihaknya. Ketidakcermatan itu merujuk kepada penelitian administrasi di daerah Indonesia timur. Ia juga mengkritisi hasil pencocokan data penelitian administrasi dengan Sipol KPU.
"Data dinyatakan tidak memenuhi syarat, misalnya Ketua Umum Rhoma Irama dan Sekjen Ramdansyah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Sipol. Padahal, Bendahara Umum Kami, Maria Farida disebut memenuhi syarat oleh Sipol. Persoalan teknis seperti ini yang menyebabkan kita dinyatakan tidak memenuhi syarat di sejumlah kabupaten/ kota, " katanya.
Sebelumnya, berdasarkan keputusan pada 24 Desember lalu, KPU menyebutkan hanya ada dua Parpol, yakni PBB dan PKPI Hendriproyono yang lolos penelitian perbaikan administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual bersama 12 Parpol lain.
KPU juga menyatakan ada tujuh Parpol tidak lolos penelitian perbaikan administrasi dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual calon peserta Pemilu mendatang. Tujuh Parpol itu adalah Partai Idaman, PBI, PIKA, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat dan Parsindo.
Tidak ada komentar