Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Pemilu dan Pilkada, Pengurus RT dan RW Rawan Disusupi ...

Pemilu dan Pilkada, Pengurus RT dan RW Rawan Disusupi ... Pemilu dan Pilkada, Pengurus RT dan RW Rawan Disusupi Kepentingan Politik Dari ...

Pemilu dan Pilkada, Pengurus RT dan RW Rawan Disusupi ...

Pemilu dan Pilkada, Pengurus RT dan RW Rawan Disusupi Kepentingan Politik

Dari hal tersebut dikhawatirkan adanya penggalangan massa melalui cara-cara yang tidak benar.

Pemilu dan Pilkada, Pengurus RT dan RW Rawan Disusupi Kepentingan Politikinternetpanwaslu

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Para pengurus RT dan RW dinilai rawan disusupi kepentingan-kepentingan politik pada Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Tengah pada 2018-2019 mendatang.

Hal ini menyusul dengan keberadaan para pengurus RT dan RW yang menjadi anggota atau ikut-ikut dalam kegiatan suatu partai politik tertentu.

Dari hal tersebu t dikhawatirkan adanya penggalangan massa melalui cara-cara yang tidak benar.

"Pengurus RT dan RW ini menjadi celah, sangat riskan kalau tidak diawasi, dikhawatirkan disusupi oleh kepentingan politik tertentu. Mereka memanfaatkan RT atau RW untuk menggalang massa dengan cara yang tidak benar," ujar Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengket Panitia Pengawas Pemilihan Kota Magelang, Supriadi, Minggu (17/12/2017).

Supriadi mengatakan, seluruh pengurus RT maupun RW merupakan bagian dari aparat kepemerintahan, oleh karena itu wajib bersikap netral.

Baca: Ganjar Pranowo Sebut Banyak Proses Pilkada yang Tak Sesuai dengan Prinsip Demokrasi

Mereka dilarang keras untuk terlibat dalam kegiatan perpolitikan, alih-alih menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.

"Ketua RT maupun Ketua RW, berikut pengurus-pengurusnya, dilarang ikut serta dalam kegiatan partai politik, atau bahkan menjadi pengurus. Pengurus harus ne tral dan tidak memihak, ini demi Pilkada yang bersih," ujarnya.

Pelarangan ini juga dikuatkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pada pasal 22 ayat 2 menerangkan bahwa seluruh pengurus RT ataupun RW tidak boleh terlibat salah satu partai politik.

Halaman selanjutnya 12
Penulis: rfk Editor: Ari Nugroho Sumber: Tribun Jogja Ikuti kami di Tak Disangka, Temukan Tas Misterius di Jembatan, Pemulung Malah Tertimpa Petaka saat Isinya Dibuka Sumber: Google News Pemilu

Tidak ada komentar

Latest Articles