Pemilu Tanpa Undangan dan Tinta, Mungkinkah? Citizen Reporter Pemilu Tanpa Undangan dan Tinta, Mungkinkah? Ketika penduduk su...
Citizen Reporter
Pemilu Tanpa Undangan dan Tinta, Mungkinkah?Ketika penduduk sudah mempunyai identitas yang unik dan tunggal, tentunya layanan publik menjadi lebih mudah, akurat dan jujur.
TRIBUNPONTIANAK/DHITA MUTIASARIKepala Program E-Pemilu BPPT, Andrari Grahitandaru saat menunjukkan penggunaan perangkat aplikasi pemilihan elektronik (e-voting) di aula bupati Mempawah beberapa waktu lalu.Citizen Reporter
Andrari Grahitandaru
Perekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
TRIBUNPONTIANAK.C O.ID - Ketika penduduk sudah mempunyai identitas yang unik dan tunggal, tentunya layanan publik menjadi lebih mudah, akurat dan jujur.
Demikian juga pada sebuah pesta demokrasi yang melibatkan ribuan masyarakat dalam satu area, katakan pemilihan kepala desa, maka identitas penduduk berupa NIK yang sudah tunggal dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi sebuah proses layanan demokrasi kepada masyarakat.
Ternyata ketunggulan identitas penduduk yang sudah terwujud di Indonesia dimanfaatkan oleh kabupaten Boalemo prov gorontalo dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa berbasis KTP elektronik.
(Baca: Bantu Sembako Korban Kebakaran Rumah Betang, Kapolres Tak Malu Pikul Karung Beras )
Pemilih satu desa yang jumlahnya ribuan datang ke TPS di balai desa untuk memilih calon kadesnya tanpa membawa undangan dan tidak terlihat ada tinta sebagai tanda sudah memilih.
Perubahan proses dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Boal emo sedang berlangsung tanggal 9 Desember 2017 di 17 desa dimana pemilih datang ke TPS hanya membawa KTP elektronik, dan dilakukan verifikasi pemilih apakah yang bersangkutan mempunyai hak pilih dalam DPT yang sudah ditetapkan.
Apabila pemilih tidak membawa KTP elektronik, maka pemilih diperbolehkan menunjukkan SUKET (Surat Keterangan), dan NIK nya dimasukkan manual kedalam sistem dan selanjutnya sistem akan menampilkan foto pemilih untuk diverifikasi.
(Baca: Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kubu Raya Resmi Dibentuk, Ini Harapan Kepala OJK Kalbar )
Lalu bagaimana jika seorang pemilih pada hari itu sudah punya hak pilih namun belum punya KTP el dan bahkan belum punya SUKET ? Ternyata dalam TPS tersebut ada layanan Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil yang siap memberikan SUKET berdasarkan sistem kependudukan online yang sudah disiapkan olek kepala dinas di tiap TPS di setiap desa yang menyelenggarakan Pilkades.
Sungguh luar biasa se buah terobosan yang patut diacungkan jempol untuk upaya peningkatan efiisiensi melalui pemanfaatan identititas penduduk yang sudah tunggal. Sistem verifikasi pemilih dengan KTP el ini diwujudkan dalam pemilihan kepala desa menggunakan peralatan elektronik yang tengah berlangsung di 17 Pilkades di Boalemo, yang merupakan proses berkelanjutan dan pembaharuan sejak pilkades tahun 2015 yang lalu.
Suatu keniscayaan bagi kabupaten lain untuk terus berinovasi dan melakukan perubahan menggunakan teknologi yang sudah ada yang mengarah pada peningkatan efisiensi. Semoga pemilu nasional melihat dan mengkaji perubahan ini.
Tidak ada komentar