Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Pengetahuan soal pemilu serentak minim, KPU khawatir partisipasi ...

Pengetahuan soal pemilu serentak minim, KPU khawatir partisipasi ... ...

Pengetahuan soal pemilu serentak minim, KPU khawatir partisipasi ...

Merdeka > Politik Pengetahuan soal pemilu serentak minim, KPU khawatir partisipasi rendah Kamis, 21 Desember 2017 01:21 Reporter : Raynaldo Ghiffari Lubabah Simulasi pemilu di KPU. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi mengatakan pengetahuan masyarakat soal Pemilu 2019 dilakuka n secara serentak masih sangat rendah, sekitar 40 persen. Temuan itu terlihat dari hasil survei lembaga PolMark Indonesia.

Dia khawatir minimnya pengetahuan publik soal Pemilu Serentak ini akan berpengaruh terhadap partisipasi politik mereka saat tahap pencoblosan.

"Yang ada sekarang ini karena itu kemarin ketika kita lihat survei polmark misalnya itu pengetahuan publik terhadap penyelenggaraan pemilu 2019, bahwa 2019 akan dilakukan Pemilu Pileg pilpres dan keduanya dilakukan serentak itu masih rendah sekali," kata Pramono di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (20/12).

Pramono menyebut, masalahnya adalah karena Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diteken berdekatan dengan tahapan Pemilu dimulai. UU Pemilu disahkan oleh DPR pada (21/8) dini hari. Sementara tahapan Pemilu dimulai pada (17/8).

Hal ini membuat KPU tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan sosialisasi dengan maksimal. Pramono menuturkan, kondisi ini berbeda dengan Pemilu 2014 di mana KPU memiliki waktu 4 minggu untuk melakukan sosialisasi.

"Jadi betul-betul tidak ada waktu bagi KPU untuk melakukan sosialisasi atas isi dari undang-undang," keluhnya.

Masalah lain yang dihadapi KPU adalah masa persiapan Pemilu yang lebih singkat. Di UU Pemilu lama, KPU diberi waktu untuk mempersiapkan segala hal untuk Pemilu sekitar 22 bulan. Sementara di UU baru hanya 20 bulan.

Dipangkasnya waktu persiapan menurut UU Pemilu baru, diakuinya, bakal berpengaruh terhadap persiapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.

"Jadi emang ini juga problem, Bagaimana mempersiapkan kompleksitas penyelenggaraan pemilu 2019 sementara waktu persiapannya semakin-semakin mepet," tukasnya.

Diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme panjang dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8) dini hari. [bal]


< img src="https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/12/14/919428/140x70/survei-lsi-denny-ja-kasus-novanto-ancam-golkar-merosot-ke-peringkat-3-dan-4-di-2019.jpg"/>
Topik berita Terkait:
  1. Pemilu 2019
  2. KPU
  3. Jakarta
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Rekomendasi

Subscribe and Follow

Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.


Sumber: Google News Pemilu

Tidak ada komentar

Latest Articles